Perempuan Pemilik Sabu 3,12 Gram, Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohul

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 15:38

40271 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana (TP) Narkotika, Sat Re Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang Perempuan dalam kepemilikan Sabu dengan Berat sekitar 3,12 Gram.

“Perempuan yang diamankan TW alias TT (38),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Dusun Sitalas Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupeten Rohul

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang Bukti berupa Satu Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu ran Satu Unit Hand Phone merk Realme warna Biru dengan SIM Card 0822-4906-xxxx,” rinci Kasat.

AKP Riza menjelaskan, penangkapan berawal, ketika Senin (14/8/2023), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Roh untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 00.10 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  berinisial TW di sebuah Rumah Dusun Sitalas Desa Rantau Kasai.

Dari penggeledahan Tempat ditemukan  Satu Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Unit Hand Phone Marek Realme warna Biru dengan SIM Card 0822-4906-XXXX

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu  tersebut miliknya yang didapati dari DD beralamat di Pawan Desa Rambah Tengah Hulu.

Selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap DD, namun tidak diketemukan.

“Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza mengakhiri.

(HPR)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru