Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Mbal-Mbal Petarum

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:38

40238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO, KRIMINAL 24 COM.|  Polres Tanah Karo nggelar rekonstruksi atas peristiwa kasus pembunuhan serta penganiayaan yang hingga korban mengakibatkan meninggal dunia, yang terjadi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Adapun di peristiwa kejadian perkara kasus pembunuhan ini, yang terjadi pada hari Rabu(12/07/2023 lalu, yang dilakukan oleh tersangka berinisial LG kepada korban Binyamin Pinem.

Pelaksanaan Giat rekonstruksi ini dilaksanakan di tempat kejadian perkara di Desa Mbal-Mbal Petarum, pada hari Selasa(15/8/2023) bersekitar pukul 10.15 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan rekonstruksi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / VII /2023 / SPKT / SEK MARDINGDING / RES TANAH KARO / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2023.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku LG terhadap korban Binyamin Pinem,” Kata Kasat Reskrim.

Proses kegiatan dalam Rekonstruksi ini, dimulai pukul 10.15 WIB dimana sebelum proses rekonstruksi Kapolsek Mardingding AKP D Tambunan memberikan imbauan kepada kepada masyarakat yang menyaksikan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak menggangu kegiatan rekonstruksi tersebut.

” Pelaku memeragakan dalam adegan demi adegan rekonstruksi, terdapat dengan berjumlah sebanyak 24 Adegan , yang diperagakan saksi saksi, tersangka dan peran pengganti korban,” Jelas Kasat Reskrim.

Menurut dari informasi, yang telah dihimpun oleh tim Satreskrim Polres Tanah Karo di TKP, kejadian peristiwa penganiayaan sehingga menyebabkan peristiwa pembunuhan tersebut, yang terjadi pada hari Rabu (12/07/2023 ), korban Binyamin Pinem dengan pelaku LG ada cekcok terkait uang gaji pemasangan tenda acara kerja tahun, yang belum dibayarkan oleh pelaku kepada Binyamin sebesar satu juta rupiah.

Hal itu, Saat Binyamin meminta uang gaji kepada pelaku, LG mengatakan bahwa gajinya tidak ada padanya dan mengatakan kalau belum ada menerima uang dari Panitia terkait gaji pemasangan tenda acara kerja tahun tersebut.

Namun, Berdasarkan dari perkataan atau ucapan dari pelaku yang begitu tidak enak didengar, lalu, Binyamin kemudian memukul kepala LG, sehingga keduanya terjadi sebuah perkelahi, kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau tumbuk lada yang disimpannya di pinggangnya, kemudian langsung menikam korban ke arah dada sehingga korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia saat akan dilakukan penanganan medis di Puskesmas Lau Baleng.

Kemudian setelah peristiwa tersebut LG melarikan diri, hingga esoknya Kamis(13/07/2023 ) berhasil ditangkap personil gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Mardingding.

Disaat pada acara rekonstruksi tadi, turut dihadiri Kabagops Kompol Abdi Abdullah,SH, Kapolsek Mardingding AKP D. Tambunan, Kasat Reakrim AKP Aryya Nusa Hindrawan,S.I.K. Kasat Intelkam AKP Narno, Kanit Reskrim Polsek Mardingding Ipda A.J Tarigan,S.H, Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Martan Sitepu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo Paulus Herdianto Manurung,SH, Penasehat Hukum Tersangka RIVALINO BUKIT,SH.

Dalam acara rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh Saksi saksi Andi Ginting, Luster Pinem Alias Locing,Marinus Pinem,Masana Perangin Angin,Ebenezer Milala, Tersangka LG, Tim Inafis Polres Tanah Karo, dan Masyarakat Desa Mbal mbal Petarum.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru