Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Depan Ancol

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:55

40359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi menangkap enam orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol (TIJA). Dalam peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 17.50 WIB itu, terdapat dua korban yang salah satunya wartawan berinisial MS (24).

Berbekal peristiwa yang viral di media sosial dan juga dua laporan polisi yang diterima, polisi bergerak cepat menangkap enam tersangka berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

“Merespon laporan dan berita viral di Medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para rerangka,” ujar Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menangkap pelaku pengeroyokan di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol. (Foto: PM
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan di depan pintu gerbang utama Taman Impian Jaya Ancol. (Foto: PM

 

“Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa sedang 2 orang masih di bawah umur,” imbuhnya.

Binsar menuturkan bahwa ada dua korban yakni ANT (17) dan MS. Mulanya korban ANT yang sedang bermain bola dengan adiknya berujung cekcok dengan pelaku dan terjadi pengeroyokan.

Melihat hal itu, MS yang berada di dekat lokasi kejadian berinisiatif untuk mendokumentasikan keributan itu. Namun MS juga mendapat penganiayaan saat meliput.

“Saat meliput, salah seorang tersangka MOK langsung mendorong hingga terjatuh kemudian ditabrak oleh HS dengan sepeda motornya. Saat bangun korban yang masih mengenakan helm dipukul AM dan ditampar oleh MOW,” ungkapnya.

Selain menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti dalam peristiwa tersebut seperti baju, jaket, dan bukti video rekaam.

Atas perbuatannya, sebanyak 4 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara dua 2 lainnya yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. (PMJ)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru