Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Meringkus Pelaku Edar Gelap Narkotika Sabu

- Team

Kamis, 20 Juli 2023 - 08:53

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO, KRIMINAL 24 COM |  Kembali lagi Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus diduga pelaku edar gelap narkotika jenis sabu sabu.

Peristiwa pengungukapan tersebut terjadi pada hari Selasa(18/07/2023) lalu, sekira Pukul 18.10 WIB di Lau Melas, Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, tepatnya di pinggir jalan, yang dilakukan tersangka JAG (41) tahu, merupakan seorang warga Desa Perbesi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan JAG ditangkap karena lagi kedapatan diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas peristiwa Penangkapan terhadap JAG tersebut, berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, pada hari Selasa(18/07) pukul 09.00 WIB, tentang adanya dugaan seorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Lau Melas, Desa Perbesi.

Disaat menindak lanjuti laporan tersebut, selanjutnya tim unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo kemudian langsung melakukan penyelidikan, untuk ungkap kebenarannya.

Dalam waktu yang singkat dihari yang sama Sorenya sekira pukul 18.10 WIB, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Unit Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku berinisial JAG yang saat itu sedang mengendarai 1 unit septor merk Honda warna Hitam tanpa plat di Lau Melas Desa Perbesi, tepatnya di pinggir jalan.

Disaat itu juga, Selanjutnya tim personil Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka JAG dan ternyata telah ditemukan Barang bukti sebanyak 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak Rokok Merk Surya Gudang Garam dan uang Rp 100.000,- berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku.

Selain itu, Juga ditemukan berupa dengan BB lainnya yakni : 1 (satu) buah handphone android merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic hitam bertuliskan Potato ,serta 2 (dua) ball plastic klip dibungkus dengan 1 (satu) buah plastic assoi warna merah berada di dalam 1 (satu) buah tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada Pelaku.

Setelah itu, menurut keterangan dari hasil interogasi oleh tim Satresnarkoba bahwa JAG mengaku Barang tersebut dengan sebanyak berjumlah 17 paket diduga narkotika jenis sabu, Setelah ditimbang seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.

” Dan, Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut,” ujar AKP Henry.

Berdasarkan dari segala perbuatan JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.

( Bangunta Sembiring )

Berita Terkait

Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe
Polres Karo, Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Dua Desa, Situasi Tetap Kondusif
Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:19

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:50

Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT

Selasa, 21 April 2026 - 10:06

DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks

Kamis, 2 April 2026 - 16:15

ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:32

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Berita Terbaru