Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Achmad Ilham Serukan Dengan Tegas Kepada Kepolisan Tangkap H. Longkeng

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:37

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru