Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Miliki Ekstasi, Terancam 12 Tahun Penjara

- Team

Jumat, 11 April 2025 - 04:17

40125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MNH(22), warga Jl. Samura Gg. Keluarga Lr. IV, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap polisi pada Minggu(6/4) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Kabanjahe.

“Penangkapan pertama dilakukan di Gg. Gelombang, Desa Ketaren. Dari tangan tersangka MNH, personel kami menemukan tiga butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu berbentuk granat, dengan berat netto 0,95 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut diamankan sebuah kotak rokok dan satu unit handphone iPhone 13,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Usai penggeledahan awal, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di Jl. Samura Gg. Keluarga Lr. IV. Di lokasi ini, ditemukan enam butir ekstasi serupa seberat netto 2,05 gram, satu plastik klip berles merah, dan satu botol plastik warna hitam yang disimpan di dalam kamar.

“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas terkait kepemilikan ekstasi tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal dan jaringan narkotika yang melibatkan tersangka,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

( Cikepen Surbakti ).

Berita Terkait

Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:59

Ribuan Peserta Lari Lawan Karhutla di ROAD TO Bhayangkara RUN 2026 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:37

GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe

Selasa, 7 April 2026 - 10:28

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Berita Terbaru