Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di dekat SPBU Kacaribu

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 1 April 2025 - 16:30

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Satresnarkoba, Polres Tanah Karo, berhasil menangkap Tiga Pria, Ketiga lelaki ini, yang diduga sebagai Pengedar Narkoba, di dekat SPBU, Kacaribu, penangkapan dilakukan pada hari Minggu (23/03/2025) malam. di Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini dilakukan, setelah personil Kepolisian, Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Ketiga tersangka yang berinisial adalah EP (38), SA (33), dan ARB (32), masing masing berasal dari Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Dari tangan mereka, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu, seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, satu unit mobil Avanza BK 1529 SD, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan terhadap para ketiga tersangka.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku hingga ke SPBU Kacaribu.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza yang digunakan para tersangka,” ujar Kapolres.

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka, EP, mencoba melawan petugas sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Untuk Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari segala perbuatan Tersangka, Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambah Kapolres.

Lanjutnya Polres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi, jika mengetahui adanya Aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” Pungkasnya.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru