Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Tigandreket

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:50

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Dalam mengungkap kasus yang dilakukan pada Jumat(10/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS (23) Tahun, wiraswasta, merupakan warga dari Desa Jandi Meriah dan BRY (30) Tahun karyawan swasta, warga Desa yang sama.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan dilakukan oleh personil Satresnarkoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain, yang digunakan dalam transaksi narkotika,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mana Barang bukti yang disita antara lain ; 1 paket plastik warna bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor Polisi.

Kemudian, Kapolres Tanah Karo, juga menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas Kepolisian menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.

“Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.

Kedua Tersangka KYS dan BRY dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lanjut Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Karo, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk Narkotika,” tegas Kapolres.

Kapolres Tanah Karo, juga mengimbau agar masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika dan bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Satgas Preemtif Ops Keselamatan Toba 2025, Polres Tanah Karo, Gelar Sosialisasi di SMP St. Xaverius 2 Kabanjahe
Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe, 4 Paket Sabu Diamankan
Babinsa Koramil 02/Tiga Panah Kodim 0205/Tanah Karo, Hadiri Kegiatan Musrembang
Polres Tanah Karo, Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2025, di Jalan Letjend Jamin Ginting
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Meringkus Pelaku Narkotika Jenis Ganja, di Stadion Samura Kabanjahe
Hari kedua Ops Keselamatan Toba dilaksanakan, Satlantas Polres Tanah Karo, Gelar Razia dan Sosialisasi, 24 Pelanggar Ditilang
Kapolres Tanah Karo, Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025
Polres Tanah Karo, Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 8,56 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 04:39

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe, 4 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:41

Babinsa Koramil 02/Tiga Panah Kodim 0205/Tanah Karo, Hadiri Kegiatan Musrembang

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:39

Polres Tanah Karo, Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2025, di Jalan Letjend Jamin Ginting

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:40

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Meringkus Pelaku Narkotika Jenis Ganja, di Stadion Samura Kabanjahe

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:13

Hari kedua Ops Keselamatan Toba dilaksanakan, Satlantas Polres Tanah Karo, Gelar Razia dan Sosialisasi, 24 Pelanggar Ditilang

Senin, 10 Februari 2025 - 15:21

Kapolres Tanah Karo, Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 15:19

Polres Tanah Karo, Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita 8,56 Gram Sabu

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:04

Hadiri Musda Ke-V DPD Pujakesuma, Kapolres Tanah Karo Ajak Jalin Mitra Kamtibmas

Berita Terbaru