Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran

- Team

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Resort Tanah Karo, melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. petugas tersebut berhasil menangkap seorang pria sebagai pelaku peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap pelaku predaran Narkoba yang berada di Desa Sukanalu oleh personil Satresnarkoba ini, dilakukan pada hari Jumat (10/01/2025), sekitar pukul 21.00WIB. Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah” berinisial APS (27) Tahun, wiraswasta, salah satu warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka APS kami tangkap di sebuah gubuk di perladangan Desa Sukanalu. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” jelas Kapolres.

Adapun sebagai Barang Bukti yang disita oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, antara lain yakni ;

Sebanyak 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,55 gram, sebanyak 4 plastik klip berles warna merah kosong, 1 bal plastik klip berles merah kosong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pipet ujung runcing sebagai sekop dan Uang tunai sebesar Rp 390.000,.( Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).

Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menjelaskan bahwa” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Lalu, saat itu juga Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat tersangka berada. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti yang digunakan untuk transaksi Narkotika.

“Tersangka APS beserta Barang Bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Segala Perbuatan Kejahatan Tersangka APS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk memutuskan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka APS.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mengusut jaringan narkotika yang ada untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru