Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Resort Tanah Karo, melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. petugas tersebut berhasil menangkap seorang pria sebagai pelaku peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap pelaku predaran Narkoba yang berada di Desa Sukanalu oleh personil Satresnarkoba ini, dilakukan pada hari Jumat (10/01/2025), sekitar pukul 21.00WIB. Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah” berinisial APS (27) Tahun, wiraswasta, salah satu warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka APS kami tangkap di sebuah gubuk di perladangan Desa Sukanalu. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” jelas Kapolres.

Adapun sebagai Barang Bukti yang disita oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, antara lain yakni ;

Sebanyak 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,55 gram, sebanyak 4 plastik klip berles warna merah kosong, 1 bal plastik klip berles merah kosong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pipet ujung runcing sebagai sekop dan Uang tunai sebesar Rp 390.000,.( Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).

Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menjelaskan bahwa” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Lalu, saat itu juga Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat tersangka berada. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti yang digunakan untuk transaksi Narkotika.

“Tersangka APS beserta Barang Bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Segala Perbuatan Kejahatan Tersangka APS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk memutuskan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka APS.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mengusut jaringan narkotika yang ada untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru