Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:44

40295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berastagi. Dua orang tersangka, yakni seorang wanita dan seorang pria, diamankan saat dalam penangkapan yang dilakukan oleh personil tersebut.

Pada hari Sabtu (04/01/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. malam, Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tepatnya di sebuah rumah yang berada di Jl. Korpri Gg. Singa, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah berinisial IIS (52) Tahun, wiraswasta asal Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dan YKS (19) Tahun, wiraswasta asal lokasi yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Personil Satnarkoba melakukan dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan oleh petugas tersebut, dengan berat bruto 0,87 gram.

Selain itu, juga ditemukan oleh tim Satnarkoba 1 buah dompet warna putih dan 1 bungkus tisu merek Paseo.

Saat Barang bukti tersebut ditemukan oleh tim Satnarkoba Polres Tanah Karo, yang berada lagi terselip di kursi panjang kayu yang diduduki oleh tersangka YKS.

Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, bahwa” Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut di lokasi kejadian.

Setelah itu, Petugas Satresnarkoba langsung kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka di dalam rumah tersebut. Saat digeledah, adanya ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diakui oleh kedua tersangka dibeli dari Medan.

“Dari pengakuan tersangka IIS, sabu tersebut dibeli bersama sama dengan YKS dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Tersangka IIS juga mengaku menyuruh YKS untuk menjual sabu tersebut. Bahkan, mereka mengakui sudah menjual satu paket sabu seharga Rp100.000 sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres.

Sementara saat ini, Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

Dari segala perbuatan ke dua tersangka dijerat dengan arahan sesuai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Namun, berdasarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga akan mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika lainnya.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami tim Satnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan tetap terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru