Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 12 Desember 2024 - 16:25

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran Narkoba. Penangkapan dilakukan Pada hari Selasa(10/11/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.

Seorang residivis berinisial HS alias (46) Tahun, salah satu warga Jalan Kotacane Gang Rawit, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap di sebuah gubuk yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 2,69 gram, Tiga buah plastik klip kosong, Satu pipet dengan ujung runcing sebagai sekop, Satu timbangan elektrik warna hitam kombinasi silver, Satu unit handphone android warna biru muda, Uang tunai sebesar Rp200.000, Satu dompet warna hitam bass headset, potongan tisu, dan plastik assoy warna merah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Lau Cimba.

Setelah itu, berdasarkan adanya aktivitas yang mencurigakan, Petugas tim Opsla Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan pengintaian dan akhirnya menggerebek lokasi tersebut.

“Personel kami melakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian. Barang bukti Narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung lainnya ditemukan di lokasi,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Tersangka HS yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa kini, telah diamankan bersama barang bukti.

Untuk itu, HS dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Insiden Penangkapan ini, Petugas Kepolisian Polres Tanah Karo, masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka HS.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan jaringan yang terlibat. Komitmen kami adalah memberantas Narkoba hingga ke akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanah Karo, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hal ini, Kepada Masyarakat pun juga diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa,” himbauannya.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Keakraban Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dengan Warganya, Terlihat Saat Komsos
Kepolisian Polsek Tigabinanga, Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu
Polsek Barusjahe, Amankan Perayaan Paskah Se-Rayon Alverna di Desa Paribun
Cipta Kondisi Dan Sinergitas TNI-Polri, Rutin Laksanakan Patroli Bersama Setiap Malam Minggu
Polsek Tigapanah Gerakan Strong Point Pagi, Atur Kelancaran Lalu Lintas di Sekitar Sekolah
Personel Satpamobvit, Polres Tanah Karo, Laksanakan Patroli Objek Vital