Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Payung, Tangkap Residivis

- Team

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:45

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan kali ini dilakukan pada hari Senin(09/12/2024), sekitar pukul 09.10 WIB, di sebuah rumah di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial DSM (43) Tahun, petani asal Desa Payung dan residivis kasus Narkotika.

Dalam penggerebekan dilakukan Satresnarkoba tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0,18 gram, 30 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

Selain daripada itu, personil Satresnarkoba juga menemukan dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna serta pipet plastik dengan ujung berbentuk runcing yang diduga digunakan sebagai alat sekop.

Lanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas yang mencurigakan di rumah tersangka DSM, yang merupakan residivis kasus Narkotika.

Lalu, Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam kotak rokok Magnum yang diselipkan di seng kamar mandi.

Selain itu, ditemukan pula kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 30 plastik klip kosong dan satu pipet berwarna pink dalam sebuah bambu di kamar mandi,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Saat ini Tersangka DSM beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Lanjutnya Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang terlarang.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru