Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo, Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Gongsol, Satu Tersangka Diamankan

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:19

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Polres Tanah Karo, berhasil lagi mengungkap peristiwa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial JS (45) Tahun, di Jln. Gundaling, Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, tepatnya di dalam rumah tersangka,

Penggerebekan yang dilakukan oleh personil Satnarkoba Polres Tanah Karo Terhadap tersangka JS(45) Tahun, seorang wiraswasta setempat. berlangsung pada hari Kamis (10/10/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami segera melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Selain sabu, personil kepolisian juga menyita barang bukti satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menakar sabu, serta satu dompet kain hitam dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam.

“Kami menemukan barang bukti tersebut setelah tersangka mencoba membuangnya dari lantai dua rumahnya. Namun, petugas Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo, langsung segera mengamankan barang tersebut di samping rumah tersangka ,” lanjut Kapolres.

Saat ini, Tersangka JS kini diamankan di Polres Tanah Karo, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan dari segala perbuatannya dan dengan adanya barang bukti yang ditemukan oleh personil Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo, Ia akan dijerat dengan Pasal 112, ayat 1 dan Pasal 114, ayat 1 , UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini,” tambah Kapolres.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkotika.

Masyarakat dihimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkotika.

( Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru