Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Berastagi

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 3 Oktober 2024 - 01:38

40162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Jajaran Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Jumat(27/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo, telah berhasil menangkap seorang pria yang diketahui sebagai residivis kasus Narkoba yang berada di Jalan Veteran, Gundaling 1, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan depan SPBU.

Adapun sebagai Tersangka yang ditangkap adalah berinisial HG(54) tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Veteran Lorong Ikuten, Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HG, yang merupakan residivis, kembali tertangkap dengan berupa Barang Bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,30 gram. Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip kosong di lokasi penangkapan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” jelas Kapolres.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tempat kejadian.

Personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HG oleh personil Satresnarkoba dan tempat sekitar, barang bukti berupa sabu ditemukan petugas tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres.

Lanjutnya Kapolres Tanah Karo, akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan Narkotika yang melibatkan tersangka.

Dalam proses Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut telah dilaksanakan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan penangkapan ini, Kepolisian jajaran Polres Tanah Karo, berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Karo dan sekitarnya.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:48

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:31

Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:06

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56

AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat

Berita Terbaru