Polres Tanah Karo Tangkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Tiga Pelaku ditetapkan Tersangka

KRIMINAL24.COM

- Team

Sabtu, 28 September 2024 - 17:24

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Polres Tanah Karo berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang baru saja dirilis terkahir dengan 6 tersangka.

Kasus ini kemudian mengarah ke pengungkapan yang lain, setelah aparat kepolisian Polsek Berastagi melakukan serangkaian penyelidikan intens yang berujung pada penangkapan para pelaku di Sidikalang, Kabupaten Dairi, pada hari Rabu(25/9/2024).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menyebutkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis(04/7/2024), sekitar pukul 18.50 WIB di Gang Vanlet, Jalan Gundaling, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam insiden kasus Pencurian sepeda motor ini, adapun selaku Korban, atas nama Sudariani(46), melakukan pengaduan dan melaporkan ke pihak kepolisian Tanah Karo, kehilangan sepeda motor adalah satu Unit Honda Beat miliknya yang diparkir di samping kedai kopi ONO.

“Tim kami dari Unit Reskrim Polsek Berastagi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan pada 25 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dua tersangka berhasil ditangkap di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kedua pelaku adalah ES(54) dan JG(26),”ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya kepada RP alias Nainggolan(46), warga Jalan Panji, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, yang berperan sebagai penadah. Berdasarkan pengakuan tersangka, lalu, Kepolisian segera melakukan pengembangan dan menangkap RP alias Nainggolan di lokasi yang sama.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 2957 SAF, beserta kunci asli dan dokumen sepeda motor.

Sementara pada Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Berastagi untuk, penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto.

Lebih lanjutnya, Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan pencurian ini.

“Kami akan memeriksa saksibsaksi dan tersangka lebih lanjut, serta melakukan gelar perkara. Semua barang bukti telah disita dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah proses hukum selesai,” jelasnya.

Kemudian, AKBP Eko Yulianto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan mereka, terutama saat diparkir di tempat-tempat umum. “Kami akan terus berupaya memberantas kejahatan seperti ini agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” tutupnya.

Polres Tanah Karo memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Pertandingan Catur Internal Polres Tanah Karo, Adu Strategi Antar Bag, Sat dan Siu dalam Semangat Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Tanah Karo, Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu di Desa Samura
Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo, Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinaya
Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga
Jauhi Narkoba, Sayangi Dirimu: Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Perangi Bahaya Narkotika
Karutan Kabanjahe dan Dandim 0205/TK Perkuat Sinergitas Jaga Stabilitas Keamanan di Kabupaten Karo
Perkuat Sinergitas, Rutan Kabanjahe Jalin Koordinasi dan Silaturahmi dengan Ketua DPRD Karo
Polres Tanah Karo Ingatkan Bahaya Narkoba: Sekali Salah Langkah, Hidup Bisa Gelap