Dukung Mahkamah Konstitusi Kabulkan Judicial Review, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia Sampaikan Amicus Curiae

- Team

Sabtu, 7 September 2024 - 04:59

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Jumat 06 September 2024, Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia diwakili oleh Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. seorang Dosen Pascasarjana di Medan Sumatera Utara menyampaikan Pendapat dan Masukan Kepada Mahkamah Konstitusi RI melalui Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) atas Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Serikat Pekerja yaitu SP PT. PLN (Persero), PP IP, SP PJB, FSP KEP SPSI, FSP KEP, PPMI ’98, FSP PAR, FSP TSK SPSI, SPAG dan FSPI) yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) dan 108 Orang Para Tokoh/Pakar sebagai Pemohon Perseorangan dengan Nomor: 39/PUU-XXI/2023 dan Nomor: 40/PUU-XXI/2023 Tentang Pengujian Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diajukannya Amicus Curiae ini karena kepedulian kepada para buruh dan pekerja serta prihatin dengan kondisi hukum dan dampak hukum atas berlakunya Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sehingga kami sebagai Sahabat Pengadilan mendukung dikabulkannya Judicial Review tersebut agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI membuat pertimbangan yang mengakomodasi realitas buruh dan pekerja yang dirugikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem omnibuslaw tersebut yang sejak dari awal proses, pelaksanaan dan pasca pelaksanaannya tidak mengindahkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta buta realitas.

Redyanto Sidi menyampaikan “Sebagai Amici, ada 21 Poin Pendapat yang kita sampaikan sehingga menurut kita sangat wajar dan berdasar Majelis Hakim MK RI Mengabulkan JR tersebut”, sehingga harapan kita MK agar dapat memutuskan dan mengabulkan JR tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas Amicus Curiae tersebut ditandatangani hampir seribu Sahabat Buruh dan Pekerja Indonesia dan sudah diterima di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Tanda Terima: 34-46/PUU/PAN.MK/AP3 dan 35-64/PUU/PAN.MK/AP3, mudah-mudahan menjadi pertimbangan Hakim MK dan dikabulkan..Amin ya robbal alamin ujar Redyanto Sidi”.

Berita Terkait

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak
Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang
Jumat Barokah Pewarta Polrestabes Medan Terus Berjalan, Chairum Lubis Tegaskan Semangat Kepedulian
Kalapas Kelas I Medan Pimpin Apel Pagi Perdana Awal Tahun 2026
Ketua Wartawan TNI Sumut Ryan Sinaga Siapkan Silaturahmi dengan Pangdam I/BB

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 03:42

Antisipasi Banjir, Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru