Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kabanjahe, Amankan 5.44 g Sabu

- Team

Senin, 2 September 2024 - 21:02

40160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti jenis narkotika.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa(20/08/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kos kosan di Jl. Jamin Ginting, di wilayah Kabanjahe.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, langsung tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat itu, tersangka diketahui berinisial LS(42), petani, berhasil kami tangkap di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Harjuna Bangun, pada hari Senin(02/09/2024), di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan badan tersangka LS yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sebagai Barang Bukti yakni; Empat paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, setelah di timbang berjumlah dengan berat bruto 5,44 gram, satu kotak rokok merek Ten Mild, dan satu ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika tersebut.

“Untuk tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, atas segala perbuatannya tersangka LS akan di jerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla. juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Semua langkah hukum akan kami tempuh untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru