Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Kabanjahe, Amankan 5.44 g Sabu

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 2 September 2024 - 21:02

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti jenis narkotika.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa(20/08/2024), sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kos kosan di Jl. Jamin Ginting, di wilayah Kabanjahe.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, langsung tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat itu, tersangka diketahui berinisial LS(42), petani, berhasil kami tangkap di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Harjuna Bangun, pada hari Senin(02/09/2024), di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan badan tersangka LS yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sebagai Barang Bukti yakni; Empat paket plastik klip berles merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, setelah di timbang berjumlah dengan berat bruto 5,44 gram, satu kotak rokok merek Ten Mild, dan satu ball plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Mapolres Tanah Karo,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap pemasok utama narkotika tersebut.

“Untuk tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, atas segala perbuatannya tersangka LS akan di jerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelasnya.

Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla. juga memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. Semua langkah hukum akan kami tempuh untuk memastikan wilayah Kabupaten Karo bersih dari narkotika,” ujar Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Personel Koramil 1426-01/Polut Rutin Pantau Gudang Bulog Setiap Hari
Tekan Angka Stunting, Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu
Personel Koramil 1426-01/Polut Bersama Masyarakat Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Personel Koramil 1426-05/Marbo Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Danramil 1426-03/Galut Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Staf Desa Dan Masyarakat
Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 1426 Takalar Laksanakan Panen Raya Padi
Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan Dan Selokan
Ditengah Terik Matahari, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Pendampingan Petani Tanam Padi