Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Kecamatan Mardingding

- Team

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:35

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo -KRIMINAL 24 COM. – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (03/08/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Simbekan, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H., menjelaskan pihaknya berhasil menangkap seorang pria bernama PMLS (23) tahun, salah satu warga Desa Mardingding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

“Tersangka kami tangkap di lokasi sebuah gubuk/ joglo yang berada di pinggir jalan di Desa Simbekan. Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka PMLS, kami menemukan sebagai barang bukti 12 butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru,” ujar AKP Harjuna Bangun, pada hari Selasa (06/08/2024) di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Tim Petugas personil Satnarkoba Polres Tanah Karo juga menyita barang bukti satu unit handphone Android miliknya PMLS berwarna kuning/gold kombinasi putih adalah milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Lanjutnya Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, menerangkan Penangkapan ini berdasarkan berkat adanya laporan masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan di TKP.

“Kami dari Kepolisian Polres Tanah Karo sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi, dalam pemberantasan narkoba akan lebih maksimal jika masyarakat turut mendukung,” ujarnya.

Sementara saat ini Tersangka PLMS sudah di tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, atas segala perbuatannya yang dilakukan olehnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru