Kuasa Hukum Korban, Lydia Retnani SH Desak Hakim PN Kepanjen Malang Transparan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

Redaksi Medan

- Team

Senin, 15 Juli 2024 - 16:38

40246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG

Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Partners bersama keluarga korban Sri Agus Iswanto (60) korban pembunuhan di Pakis, Jumat (22/03/2024) empat bulan lalu mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin 15/07/2024).

Saat diwawancarai oleh tim media di Kantor PN Kepanjen Malang, Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Dennis Achmad Rizky, S.H mendukung serta mengawal kinerja kerja PN Kepanjen Malang sesuai jalur hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih untuk waktunya jadi saya dari pihak kuasa hukum korban selaku pak Sri Agus dan juga Bu Ester Purwaningsih kami dari tim penasehat hukum tujuan kami sidang pertama ini kami mengawal jalannya persidangan dan saya cukup berterima kasih bahwa kondisi sidang pertama cukup berjalan kondusif seperti itu,” ucap Advokat Muda itu, Senin (15/7).

Menurut Lydia sapaan akrabnya, PN Kepanjen Malang harus jelih dan teliti dalam hal pengambilan keputusan. Sebab kasus yang sementara ditangani semua masyakarat Malang Raya lagi melihat dan menyimak kinerja baik dari seorang Hakim.

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku yang sementara menjadi tahanan PN Kepanjen Malang dijerat dengan pasal berlapis. Tuntutan itu menjadi penguatan penyidik sebab pelaku merencanakan niatan jahatnya di malam hari dengan motif pencurian dan lenyapkan nyawa korban serta melukai kakak korban yang merupakan saksi utama.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan kedua pelaku berisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan pasal 365 ayat 4, pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 turut serta yang mengakibatkan luka berat atau mati.

Kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.

“Pihaknya mengucapkan terima kasih untuk para Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga PN Kepanjen Malang. Sejauh ini saya belom komentar terlalu jauh tapi dengan sidang pertama yang berjalan kondusif saya mengucapkan terimakasih,” sukyurnya.

Kesempatan sama disampaikan keluarga korban SAI meminta kepada PN Malang untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya sesuai jalurnya yang bersifat objektif akuntabel dan transparan kepada publik.

“Harapan dari pihak korban adalah agar proses pengadilan berjalan dengan baik dengan lancar para aparat hukum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik hukum ditegakkan,” harapnya.

Dirinya bersama keluarga mendukung kuasa hukum, APH, PN Kepanjen Malang dan semua elemen masyakarat untuk membantu kasus ini segera diselesaikan seusai aturan hukum.

“Oleh sebab itu kita serahkan kepada tim kuasa hukum untuk mengawal jalannya pengadilan ini dari awal sampai akhir,” tutupnya.*** (Tim Redaksi).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru