GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

Redaksi Medan

- Team

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:02

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan yang didakwa menggunakan surat palsu karena hakim belum siap membuat putusan

” Kami belum musyawarah sehingga pembacaan putusan hakim kita tunda tanggal 20 Juni mendatang,” ujar Hakim Efrata beranggotakan hakim Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Randi Tambunan dan Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya JPU Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa Tumirin 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu seperti diatur dalam pasal 263 (2) Jo pasal 55 (1) KUHP.

Tentu dalil JPU dari Kejatisu tersebut dibantah Penasihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam nota pembelaan( pledoi)

Menurut Dewi Intan dan Rahmat Sianturi dalil yang diajukan JPU hanyalah alibi belaka bukan fakta yang terungkap dipersidangan.Lihat saja saksi- saksi yang diajukan ke persidangan tidak ada yang menerangkan Terdakwa menggunakan surat palsu.Demikian pula tidak adanya kerugian yang dialami PT Nusaland selaku saksi pelapor .” Apa yang dirugikan kalau terdakwa menggunakan surat palsu,” ujar pengacara tersebut.

Karena itu PH terdakwa Tumirin berharap Majelis Hakim mencermati perkara itu sekaligus membebaskan terdakwa Tumirin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum( vrijspraak)

Pengacara muda itu mengutip adagium hukum ” lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”

Foto Kopi

Sebelumnya advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT)

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat, padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi gugatan itu langsung dicabut karena karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Misalnya saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu yakin tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.(red)

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru