DPRK Aceh Selatan: Nota Kesepakatan Kesiapan Menghidupkan Dunia Investasi

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:28

40280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapak Tuan – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan PT. Kota Fajar Semen Indonesia beberapa waktu telah menimbulkan salah pengertian di sebahagian kalangan masyarakat.

Ada pihak tertentu mengartikan penandatangan itu sebagai bentuk pemberian izin untuk pembangunan dan pengoperasian Pabrik Semen di Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara.

“Perlu saya tegaskan, penandatanganan itu bukanlah bentuk pemberian izin, jadi tidak perlu sampai pada pengecaman!” kata Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya, S.TP, MT, Rabu 29 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, izin pendirian pabrik yang dimaksud adalah bagian dari izin pertambangan, dan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Nota kesepakatan yang telah ditandatangani hanya sebuah dukungan, serta menunjukkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam upaya menghidupkan dunia investasi di Bumi Pala.

“Pemerintah daerah tidak boleh menghambat investor yang ingin berinvestasi di daerah, sejauh memperhatikan kaedah lingkungan, menambah PAD dan memberi nilai tambah terhadap perekomian daerah, khususnya masyarakat sekitar area investasi,” kata Hadi Surya, yang merupakan Alumni S2 Magister Teknologi dan Manajemen Lingkungan Unsyiah.

Dalam hal pemberian izin, ia memastikan, Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan dengan gegabah. Melainkan dengan berbagai tahapan-tahapan sesuai aturan, dan juga memperhatikan kebijakan Moratorium Izin Pertambangan Baru yang sedang berlaku.

Ia menambahkan, terkait izin, hal itu menjadi domain Pemerintah Pusat.

Lagi pula, perjalanan pengoperasian pabrik tersebut masih jauh, dan ada banyak tahapan yang harus dilakukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, sampai pada izin pengoperasian.

Mulai dari melengkapi dokumen-dokumen perizinan untuk operasi produksi atau eksploitasi, laporan studi kelayakan, laporan eksplorasi dan dokumen lainnya yang harus disiapkan sampai pada perizinan industri.

“Saya pastikan, saat ini, rencana pembangunan Pabrik Semen di Gunung Pulo masih bersatus izin eksplorasi, belum bisa melakukan penggalian dan pembangunan pabrik,” kata Hadi.

Karena itu, selau Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, ia menyatakan mendukung langkah pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.

“Dukungan ini atas keyakinan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan terlelebih dahulu memastikan beberapa hal, diantaranya, menjaga kelestarian lingkungan yang tertuang dalam Dokumen AMDAL nantinya, akan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan juga menghormati kearifan lokal, serta mendukung upaya investasi demi kemajuan daerah Aceh Selatan.”[]

Berita Terkait

Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati
IWO Aceh Selatan Dampingi Komunitas IMPI, Kunjungi Berbagai Wisata di Tapaktuan
SEMMI Aceh Selatan : Usut Tuntas Kasus Pencurian Dan Perusakan Jembatan di Gp Baroe Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan
Terkait Pabrik Semen, Hasbar Kuba Sebut Pemkab Aceh Selatan Hanya Bawa Angin Surga
Ozy Rizky : Pengutipan Uang Pada Siswa SMPN 2 Labuhanhaji Barat Memberatkan Orangtua dan Tak Sesuai Aturan
Suasana Idul Fitri, PLN Gerak Cepat Atasi Gangguan Jaringan Listrik di Aceh Selatan
Polres Aceh Selatan Serius Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan
Wartawan di Aceh Selatan Mengalami Dugaan Penganiayaan Gegera Pemberitaan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru