Dua Pria Tersangka Pelaku Curat, Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bonaidarussalam

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:59

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Personil Unit Reskrim Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).

“Pelapor Seorang Pria berinsial
MS (43), dengan Saksi EA (41) dan RS (40), sedangkan Tersangka inisial, MI (37) dan S (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romi Yendri SH MH, Selasa (28/5/2024)

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Warung Harian milik Marunggal Simbolon Dusun I Jurong RT RW 001-002 Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu Helai Sweater merek Green Light, Satu Tim Rokok Merek On Bold, Satu Gulungan Karpet warna Biru dan Sebilah Parang,” kata Iptu Romy

Kapolsek menjelaskan, awalnya, Korban MS, pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wib bersama dengan Keluarga tidur di dalam Rumah (Rumah Sekalian Warung red-).

“Rumah dalam keadaan terkunci seluruh Pintu maupun Jendela, ketika bangun sekitar pukul 05.00 Wib atau 8 Mei 2024, Pelapor melihat Jerigen-Jerigen Solar yang awalnya disusun rapi di Belakang Pintu Rumah sudah dalam keadaan berserakan,” terangnya.

Tak hanya itu, diungkapkan Iptu Romy, Rokok yang ada di dalam Steling sudah tidak ada lagi dan juga Uang Tunai hasil penjualan sekitar Rp 8.000.000, sudah tidak adalagi dalam Steling tersebut

Terlihat, Parang yang posisinya dahulu di Rak sudah berpindah ke Atas Keranjang, Pintu Depan yang awalnya dikunci dari dalam sudah terkunci dari Luar.

“Atas hal tersebut, Korban MS mengalami kerugian sekitar M RP.30.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonaidarussalam untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Terhadap laporan tersebut, pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Ps Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH mendapat informasi mengenai keberadaan Pelaku pencurian barang alias Curat.

Kapolsek memerintahkan kepad Kanit Reskrim beserta Anggota berangkat menuju ketempat yang dituju

“Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI dan S di Sebuah Gudang,” urainya.

“Pelaku MI dan S dibawa ke Kantor Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Tersangka tersebut saat ini ditahan Penyidik di Rutan Polsek Bonai Darussalam,” tegasnya.

Saat ditanya, Modus Tersangka melakukan aksinya, Kapolsek menjelaskan, Pelaku sempat bersembunyi di dalam Toko Korban

“Pada saat Korban lengah, maka pada saat itu Pelaku melakukan aksinya dengan mengambil uang yang ada di dalam Toples penyimpanan milik Korban,” tutupnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru