Tanah Karo – Kriminal 24 com. Satresnakroba Polres Tanah Karo, kembali lagi berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika dalam hal ini narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat(19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT (39) tahun, warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.
“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram”, kata AKP Henry, Kamis(02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas Penangkapan tersebut dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresayahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.
“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja,” tambah Kasat.
Selain itu, Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.
“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya, ” kata Kasat.
Dalam hal ini, tersangka AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
( Bangunta Sembiring ).