Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Ganja di Desa Tanjung Gunung Lau Baleng

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:25

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com.  Satresnakroba Polres Tanah Karo, kembali lagi berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika dalam hal ini narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat(19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT (39) tahun, warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram”, kata AKP Henry, Kamis(02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Penangkapan tersebut dilakukan bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresayahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja,” tambah Kasat.

Selain itu, Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya, ” kata Kasat.

Dalam hal ini, tersangka AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

( Bangunta Sembiring ).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bank BRI BO Kabanjahe Adakan Penarikan Undian Tabungan Simpedes Semester II 2023
Tebang Habis Dan Rencana Penanaman 2024 Di Kawasan RPH Bluluk Di Kecamatan Bluluk.
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Lepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Karo
Kapolrestabes Medan Resmikan Polsek Baru, Ini Namanya
Wakil Bupati Karo Hadiri Acara Tepung Tawar Calon Jemaah Haji Tahun 2024
Polsek Kalideres Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Modus Kencan Palsu di Mechat Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Tangsel
Ungkap Identitas Pembunuh Mayat Dalam Sarung, Polisi: Pelaku Ponakannya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:14

Babinsa Koramil Terangun Bantu Warga Merontok Padi

Jumat, 17 Mei 2024 - 08:22

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Samapta Jasmani Periodik 1 Tahun 2024 Di Lapangan Pancasila Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:46

Hari ke Sepuluh, Pembukaan Jalan TMMD ke – 120 Kodim 0113/Gayo Lues Mecapai 50 Persen

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:12

Satgas TMMD ke 120 Kodim 0113/Gayo Lues Gelar Penyuluhan Pertanian

Kamis, 16 Mei 2024 - 02:56

KOMUNIKASI SOSIAL BABINSA POS RAMIL DABUN GELANG BERSAMA PERANGKAT DESA DAN WARGA BINAAN

Rabu, 15 Mei 2024 - 06:51

Dansatgas Tinjau Progres TMMD ke-120 Kodim 0113/Gayo Lues

Rabu, 15 Mei 2024 - 06:25

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Ikut Membantu Mendampingi Masyarakat Dalam Rangka Penen Kopi di Desa Kenyaran

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:33

Polres Gayo Lues Gelar Pengaturan dan Pengamanan di Lokasi Longsor

Berita Terbaru

PADANG LAWAS UTARA

Pemkab Paluta Kembali Terima WTP Berturut-Turut

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:23