Kejari Gayo Lues Eksekusi Hukuman Cambuk Terpidana Judi

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 29 April 2024 - 07:29

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – AP (30) warga Dusun Aih Sejuk, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren dihukum cambuk sebanyak 17 kali cambukan karena menjadi penyedia atau penyelenggara judi online berupa cip di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Senin (29/04/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kajari Gayo Lues, Perwakilan Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, Perwakilan Kasatpol PP Gayo Lues, para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo lues, Perwakilan Kapus Blangkejeren, Personil Satpol PP dan WH serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Kajari Gayo Lues melalui Kasi Intelijen Handri, SH mengatakan, eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan setelah putusan dari Mahkamah Syariah nomor 2/JN/2024/MS.BKJ tanggal 01 April 2024 atas terpidana AP telah terputus bersalah oleh Hakim Mahkamah Syariah berdasarkan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesudah dilaksanakan eksekusi ini, artinya yang bersangkutan sudah melaksanakan hukumannya. Sebagaimana diputus yaitu sebanyak 20 kali cambukan,” jelasnya.

Tambahnya, karena AP telah menjalani tahanan sementara selama 63 hari, maka eksekusi cambuk tersebut dipotong sebanyak 3 kali cambukan.

“Ditahun 2024 ini kita telah melaksanakan lima kali kegiatan uqubat cambuk,” Tutupnya.

(RED)

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria
Kasus Rabusin Jadi Sorotan, Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Hukum
Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Diuji, Bukti Sertifikat Harus Terbuka
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
Sinergi Polres Gayo Lues dan Insan Pers Diperkuat Melalui Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
​Nekat! Meski Ramadhan, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat Resmob Polres Gayo Lues
Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 01:59

Selokan di Sabintang Kinclong dalam 90 Menit, Ini Jurus Koramil Pattallassang Gandeng Warga Lawan Banjir

Rabu, 22 April 2026 - 00:57

Sebelum Layani Rakyat, Prajurit Kodim 1426/Takalar Pastikan Tubuh Bugar Lewat Olahraga Rutin

Selasa, 21 April 2026 - 04:46

*Haji Matu Minta Maaf: Rekaman yang Viral Itu Candaan Keluarga, Bukan Urusan Proyek KDKMP*

Selasa, 21 April 2026 - 04:46

Camat Mangarabombang Ucapkan Selamat Kepada Kasat Reskrim Polres Takalar

Selasa, 21 April 2026 - 02:09

Bina Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid

Senin, 20 April 2026 - 02:12

Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga

Senin, 20 April 2026 - 01:10

Pimpin Upacara 17-an, Kasdim 1426/Takalar Bacakan Amanat Panglima TNI

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Berita Terbaru