Satuan Satresnarkoba Agara Amankan IRT Diduga Pengedar Sabu

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 23 April 2024 - 10:47

40175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 22 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait impormasi ini dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara seorang perempuan sedang mengedarkan narkotika jenis sabu

Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi dan melihat halaman rumah tersebut ada beberapa orang pria di lokasi, dan ketika petugas tiba orang orang tersebut langsung membubarkan diri dan kemudian petugas memanggil pemilik rumah dan meminta pemilik rumah yang di curigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu milik nya

Sebelum Petugas Polisi melakukan penggeledahan rumahnya, karena sudah di ketahui pelaku pun tidak bisa mengelak lagi alhasil pemilik rumah yang berinisial N (31) mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan di dalam rumah pelaku tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara R DONI SUMARSONO, S.I.K., M.H., Melalui Kasihumas Polres Aceh Tenggara AKP SANIMAN mengatakan telah diamankan Seorang perempuan yang berinisial N (31), IRT, Warga Desa Amaliah Kec. Bukit Tusam Kab. Aceh Tenggara beserta Barang Bukti berupa: 3 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 16,19 gr, 1 buah botol nosib salep yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,27 gram, 1 Buah plastik klip besar berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dgn plastik warna bening denga berat keseluruhan netto 0,68 Gram, 1 Buah plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 2,99 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan netto 0,45 gram, 1 buah sendok takar, 2 lembar kertas.

Selanjut nya Ibu Rumah Tangga tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba, Polres Aceh Tenggara akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. “Ujar Kasihumas mengakhiri.

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru