Dua Sekawan Warga Kota Binjai Memiliki 1 Paket Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo.

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 23 April 2024 - 13:25

40159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com. – Satnarkoba, Polres Tanah Karo, telah berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, Kelurahan Gung Leto,, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Mesjid Agung, saat di tangkap pada hari Kamis (11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Dua orang tersebut adalah laki laki inisial AAS (31) tahun, warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan DS (41) tahun, warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, menjelaskan AAS dan DS, ditangkap karenanya merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis Sabu

“Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe,” kata Kasat Narkoba, di hari Selasa (23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Lanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP oleh Tim Satnarkoba ditemukan sebagai Barang Bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 (satu) Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,48 gram, tersimpan di 1 (satu) lembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam 2 (dua) buah potongan plastik assoy warna hitam.

“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah,” jelas Kasat.

Selain itu, Turut juga diamankan 2 unit handphone masing masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, katanya.

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karo. ( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru