Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 4 April 2024 - 17:46

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com.  Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian. Aksi pencurian ini, dilaporkan oleh Benteng Perangin-Angin pada tanggal 30 Maret 2024. Dari hasil laporan, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap identitas dari para pelaku pencurian tersebut.

Adapun dari Ketiganya tersangka yaitu ; berinisial MHF (28) tahun, alamat Gg. Abdi Kejora 1, Kecamatan Berastagi, BW (28) alamat Komplek Konen, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe , Kabupaten Karo, dan BPP (32) tahun alamat Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kotamadya Medan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian ini dilakukan oleh para pelaku pada hari Rabu(20/11/2024), sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Siosar Villa Shlok, Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Dimana saat itu pelapor dihubungi korban Ir. Maruhum Tua Lubis untuk meminta bantuan pelapor dikarenakan CCTV di villa korban tidak hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pelapor sampai di Villa tsb pelapor melihat pintu belakang dan jendela Villa sudah terbuka,” Kata Kasat.

Kemudian, pelapor menghubungi saksi Philip dan Putra berselang beberapa jam kemudian saksi datang dan melapor bersama saksi, lalu, masuk ke dalam Villa, kemudian memeriksa barang – barang yg hilang. Dimana pada saat tersebut TV merk samsung, 2 buah speaker aktif merk polytron , 2 unit Sepeda Lipat , 1 unit penyimpan DVR CCTV , Magikcoom dan tabung gas 3kg telah hilang tidak ada ditempat.

“Selanjutnya pelapor menghubungi korban dan menerangkan bahwa sebagian barang – barang perabot yang di Villa korban telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo,” Katanya

Selanjutnya, Unit Opsnal dipimpin langsung oleh KANIT 1 Reskrim IPTU Martan Sitepu melaksanakan penyelidikan. Sehingga pada hari Jumat, 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Pertibi , Kecamatan Merek , Kabupaten Karo tepatnya di sebuah perladangan jeruk , petugas berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial BW dan setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Komplek Villa Siosar.

Selanjutnya, petugas mencari pelaku lainnya dan pada hari Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib di Jalan Starban , Gg. Bilal , Kecamatan Medan Polonia , Kotamadya Medan di sebuah rumah berhasil mengamankan dua pelaku lainnya. Selanjutnya, petugas membawa lelaku serta barang bukti ke Polres Tanah Karo

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun hukuman kurungan penjara.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru