3 Orang Warga Desa Kutabuluh Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo, 1 Diantaranya Residivis

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 3 April 2024 - 17:02

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com.  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus edar gelap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi pada hari Selasa(26/03/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan perladangan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, mengatakan melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, mengungkapkan 3 orang yang diamankan ialah berinisial SP (39) tahun, warga Desa Siabang Abang, Kecamatan Kutabuluh, AP (52) tahun, warga Desa Kutabuluh Simole dan VS (31) tahun,(RESIDIVIS), warga Desa Kutabuluh.

” Ketiganya kita amankan di TKP salah satu perladangan di Desa Kutabuluh, yang sebelumnya kita ketahui dari informasi masyarakat adalah lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli narkoba jenis sabu,” jelas Kasat AKP Hendri, Rabu(03/04/2024) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya Kasat Menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan patroli ke sekitar lokasi, tepatnya dipinggir jalan dan melihat seorang laki laki dengan gerak yang mencurigakan, kemudian langsung didatangi petugas dan dilakukan penggeledahan badan terhadap ke tiga tersangka.

Saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah ditimbang seberat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram.

Adapun Orang tersebut ialah SP, yang setelah diinterogasi baru saja membeli narkoba sabu dari AP, di perladangan yang tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut.

“Setelah kita temukan barang bukti dan dari keterangan SP, kita langsung mengejar AP yang saat itu berada di perladangan dan dalam waktu kurang lebih menit dari penangkapan awal, kita berhasil mengamankan AP di dalam perladangan,” tambahnya Kasat.

Sementara ketika saat diamankan, juga ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disimpan di dalam potongan kotak rokok dan 1 (satu) buah pipet plastik sebagai skop, serta uang tunai sebesar Rp 325.000, milik AP.

Disaat yang bersamaan, petugas juga mendobrak 1 (satu) gubuk yang biasanya dijadikan tempat AP menjual narkoba sabu dan menemukan VS, yang saat itu sedang mengkonsumsi narkoba yang juga dibelinya dari AP. Langsung kemudian ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisi Kristal putih diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu, setelah ditimbang seberat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet plastik berbentuk, 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala terpasang jarum dan 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop.

“Ketiganya kemudian langsung kita amankan ke Mapolres guna proses sidik dan lidik lebih lanjut. Dari pemeriksaan kita ketahui salah satu tiga orang ini yakni VS juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” jelas Hendri.

Diakhiri Kasat Narkoba AKP Hendri, untuk ketiga pelaku tersebut dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), pasal 127 dan pasal 54 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. ( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru