Anak Dibawa Umur Menjadi Korban Kekerasan, Elhan Ri : Pelaku Harus Ditangkap

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:41

402,248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar | Tindak kekerasan terhadap anak dibawa umur kembali terjadi di Desa Pattopakang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, diduga korban ditendang sebanyak lima kali saat berada diatas motor yang sedang melaju. Sabtu(30/3/2024)

Peristiwa ini dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama empat orang anaknya yang masih dibawa umur yang saat itu dibonceng oleh ponakannya mendapat perlakuan ditendang saat berada diatas motor oleh paman dari anaknya dan mantan ibu mertuanya.

Keterkaitan dengan peristiwa tersebut, ibu kandung selaku korban tidak terimah diperlakukan seperti itu sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut kepolres takalar sesuai Nomor :LP/B/84/III/2024/SPKT/POLRES TAKALAR,POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 30 Maret 2024. Pukul,17:15 WITA dan langsung dilakukan Visum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dari kronologi kejadian yang dijelaskan ibu korban “Saat dirinya bersama empat orang anaknya yang lagi diatas motor yang sedang melaju yang dikendarai oleh ponakannya tiba tiba datang seorang lelaki dan perempuan yang lagi berboncengan dan langsung menendang motornya sebanyak lima kali sehingga terjatuh yang mengakibatkan luka pada wajah,telinga dan lutut anaknya” Ujar Ibu Korban

Dihari yang sama, ketua investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Relublik Indonesia (ELHAN RI) Adi Dg Silele sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan yang diduga pelaku karena bisa membahayakan keselamatan ke empat anak tersebut.

“Tindakan yang dilakukan diduga pelaku dapat membahayakan keselamatan ke empat anak yang masih dibawa umur, Kami berharap para pelaku segera ditangkap karena dinialai dengan sengaja sudah melakukan tindak kejahatan dan segera di proses sesuai aturan hukum yang berlaku” tegasnya(red)

Tim

Bersambung……

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru