Dalam Tempo 2 (dua) jam, Polsek Munte berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:34

40233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munte. Kriminal 24 com. – Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan aparat kepolisian, Polsek Munte adalah salah satu dari naungan wilayah hukum Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar.

Adapun sebagai pelaku pencurian pemberatan tersebut adalah berinisial (IDS) 43 Tahun, berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Munte AKP J. Malau selang 2 (dua) jam berhasil diamankan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, SH, MH dan anggota Unit Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku IDS ,di Desa Sukarame, Kecamatan Munte , Kabupaten Karo

Kasus ini bermula dari adanya masyarakat membuat Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib ,mengenai kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung milik saudara JALIMIN GINTING ,di Desa Kabantua Kecamayan Munte ,dengan cara mencongkel fentilasi rumah korban dari belakang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi mencapai Rp. 4.000.000,- dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban berupa rokok dengan rincian 7 (tuju) bungkus sempurna kecil, 5 (lima) bungkus magnum hitam, 9 ( sembilan) bungkus djisamsoe, 2 ( dua) slop surya, 9 ( sembilan) bungkus tenmild, 1 (satu) slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain

Atas peristiwa tersebut, Pelaku (IDS) mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek munte untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru