Stop!!! Perambahan Paya Nie untuk Kelapa Sawit!

- Team

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:38

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Cerita perambahan Areal Paya Nie di Kabupaten Bireuen. Provinsi Aceh terus berjalan; eskalasinya meningkat, mereka [oknum tak bertanggung jawab] rubah Paya Nie jadi Perkebunan Kelapa Sawit. Padahal Paya Nie merupakan kawasan wilayah serapan air [suatu wilayah ekologi dan atau ecoregion] dataran rendah di kabupaten itu.

Kini; cerita Paya Nie tak seindah pungsinya, wilayah itu terus digerogoti keberadaannya oleh tangan-tangan jahil perusak lingkungan. Wajah Paya Nie tak lagi sumringah dan indah, egosentries yang mengabaikan sustainable lingkungan rubah Paya Nie jadi Kebun Kelapa Sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan Konservasi yang dilakukan Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), tak berlaku bagi para pecundang alih pungsi ke Kebun Kelapa Sawit.

Mereka menciptakan pundi cuan dari areal konservasi ecoregion Paya Nie. Degradasi wilayah itu tak terelakkan oleh keserakahan manusia, opini pola pikir ekonomis berjalan terus demi uang dan menyampingkan kerusakan kulit bumi.

Padahal secara administrasi, areal Paya Nie merupakan bagian dari Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen yang luasnya 304,19 hektare. Secara geografis areal Paya Nie ini terletak pada posisi 5.11.38 Lintang Utara dan 96.50.27 Bujur Timur.

Begitu sebut Koordinator KSLHA Yusmadi Yusuf; Didampingi Divisi Hukum dan Kebijakan. Sayed Zainal, SH dan Divisi Kampanye. Rahmad Syukur pada media. Selasa, 19 Maret 2024 di Bireuen.

Yusmadi menyebut bahwa; dari aspek legal formal, status areal Paya Nie dimaksud merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialih pungsi pada peruntukan lain.
Ini menjadi tantangan konservasi ke depan adalah bagaimana membangun Paya Nie berbasis kepentingan konservasi dan jasa lingkungan yang tidak mengalih fungsi rawa sebagai daerah resapan air,” Tegasnya.

Kecuali itu, dalam satu dekade terakhir ini, areal Paya Nie mengalami penyusutan debit air dan diperkirakan telah mengalami degradasi lahan/hutan seiring dengan meningkatnya aktifitas masyarakat untuk melakukan ekspansi lahan rawa menjadi areal pertanian dan perkebunan kepala sawit.

Konversi rawa ini akan terjadi perubahan pada pola penggunaan lahan yang memberikan implikasi luas pada perubahan tata lingkungan dan pola kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang ada di sekitar Paya Nie.

Disisi lain Sayed Zainal menambahkan bahwa; Temuan terbaru Aceh Wetland Foundation, penanaman tanaman kelapa sawit terus dilakukan warga pemilik kebun yang berbatas dengan rawa. Titik rawa yang mulai kering ditanami tanaman sawit.

Fakta itu terekam di Desa Buket Dalam dan Desa Tanjong Siron dan Paloh Raya, Kecamatan Kutablang. Bireuen. Alat berat mengeruk lahan di dalam rawa dan ditumpuk untuk media tanam sawit.

“Jika hal ini terus terjadi, maka kawasan rawa yang menjadi cadangan air untuk pertanian bakal menyusut dan berpotensi mengering,” Kata Sayed.

Berdasarkan fakta tersebut, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan tuntutan kepada para pihak:

Pertama; Mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Kedua; Mendesak Camat Kuta Blang mengambil sikap atas temuan tersebut, untuk menghindari dan mencegah meluasnya okupansi sawit di dalam areal rawa.

Dan Ketiga; Minta Bupati Bireuen dan jajarannya agar mengeluarkan Perbup atas tata kelola rawa dan menetapkan tapal batas rawa dengan kebun masyarakat. Sehingga Paya Nie yang menjadi sumber kehidupan dan pertanian bagi masyarakat di Kabupaten Bireuen bisa terselamatkan.

“Dengan demikian, harapan kami melalui pernyataan pers ini bisa ditindaklanjuti oleh para pihak yang berkepentingan dengan kelangsungan dan keberlanjutan rawa Paya Nie,” pungkas Sayed.

# Camat Instruksi Kades Warga tak Garap Areal Paya Nie

Camat Kutablang. Salamuddin SPd; mengimbau kepada para kepala desa (Kades) di lingkar Paya Nie untuk menginstruksikan masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit.

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Surat imbauan Camat Kutablang ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolsubsektor Kutablang, dan Danposramil Kutablang.

Dalam imbauannya, Camat mengatakan, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan.

“Artinya, Paya Nie adalah kawasan dengan fungsi lindung yang tidak boleh dialihfungsi pada peruntukan lain,” tegas Camat Salamuddin.

Surat Edaran Camat Kutablang melarang perambahan Paya Nie. Dok. Kantor Camat Kutablang
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh menyatakan sikap dan mengajak seluruh kepala desa di lingkar Paya Nie agar bertekad mencegah perluasan tanaman kelapa sawit di dalam areal rawa yang menjadi daerah serapan air.

Sawit dikenal salah satu tanaman yang dapat menyusut debit air di dalam rawa.

# FMAPN Apresiasi Kebijakan Camat Kutablang

Upaya Camat Kutablang. Salamuddin SPd; yang berupaya mencegah perambahan rawa Paya Nie mendapat apresiasi dari perwakilan masyarakat adat.

Ketua Forum Masyarakat Adat Paya Nie (FMAPN), Said Fakhrurrazi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan Camat Kutablang yang menginstruksikan para kepala desa mencegah perambahan di dalam rawa Paya Nie.

Menurut Said Fakhrurrazi, ke depan pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya Paya Nie dilestarikan.

“Ini daerah resapan air yang harus kita jaga dan rawat bersama,” katanya.

FMAPN adalah suatu wadah perkumpulan masyarakat adat yang meliputi dua Otoritas Adat yakni Pemerintah Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Pemerintah Mukim Teungku Chik Umar.

Sebelum diberitakan, Camat Kutablang. Salamuddin SPd mengimbau kepada para kepala desa di lingkar Paya Nie menginstruksikan kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mengalihfungsikan kawasan Paya Nie menjadi lahan sawit.

Selain itu, Camat juga dengan tegas meminta agar masyarakat tidak menguasai dan atau memperjualbelikan lahan di dalam rawa karena kawasan tersebut milik negara dan dilindungi.

Surat imbauan Camat Kutablang ini turut ditembuskan kepada Pj Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolsubsektor Kutablang, dan Danposramil Kutablang.

Dalam imbauannya, Camat mengatakan, status areal Paya Nie ini merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang saat ini sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk perkebunan kelapa sawit.

Padahal, dalam Qanun No 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana dalam pasal 27 disebutkan bahwa Paya Nie memiliki luas 304,19 hektare dan status hukum saat ini adalah sebagai kawasan yang memberi perlindungan terhadap kawasan bawahan. [RED].

Berita Terkait

Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian
Panwaslih Bireuen Diminta Kerja Profesional Pada Minggu Tenang
Pj Bupati Bireuen Apresiasi Langkah Strategis PLN dalam Wujudkan Pemerataan Listrik untuk Masyarakat Kurang Mampu
Anggota DPR RI, Anwar Idris Kembali Resmikan PJU-TS di Kabupaten Bireuen
Rutan Pangkalan Brandan Laksanakan Apel Pagi Bersama Tunas Muda Pengayoman Tahun 2023
Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga
Suara Fadhil Rahmi di Geulanggang Teugoh Ditemukan ‘Tersunat’ 170 dari 2 TPS
Kadinsos Aceh Antar Bantuan Langsung Ke Posko Pengungsi Di Bireuen

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru