Diduga Sebar Hoax, Media Portibi Disomasi Kantor Hukum SBP

Redaksi Medan

- Team

Senin, 18 Maret 2024 - 23:36

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Hukum SBP & Partners sebagai mitra PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN II, mensomasi Media Cyber Portibi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax), sehingga sangat merugikan nama baik dan kehormatan Kantor Hukum tersebut.

Atas somasi pertama yang dikirimkan Kantor hukum SBP and partners tertanggal 28 februari 2024, somasi pertama ini memang sudah mendapat respon dari pihak Portibi yakni menayangkan klarifikasi dan bantahan dari Kantor Hukun SBP & Partners tertanggal 17 Maret 2024, namun hingga saat ini Portibi belum memenuhi permintaan untuk menghapus informasi yang dimaksud sehingga urusan hukumnya belum selesai tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara personal saya selaku Koordinator Tim Lapangan Kantor hukum sbp and partners juga sudah melayangkan somasi dan peringatan keras secara tertulis kepada Media Cyber Portibi atas informasi yang ditayangkan di website mereka. Somasi tanggal 15 maret 2024 sudah dikirim ke kantor portibi via pos nomor resi P2403150186497 dan via Email portibi. Informasi berita portibi terkait antek-antek mafia tanah dibarengi foto saya sebagai cover berita merupakan tindakan oknum wartawan portibi yang sadis, Penuh fitnah dan penuh kebohongan dan menyesatkan, pemberitaan tersebut melanggar pasal 4 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik . Oleh karenanya pemberitaan nya tidak mengandung unsur jurnalistik karena tidak memuat klarifikasi yang saya sampaikan dan bahkan klarifikasi itu didengar langsung oleh wartawan portibi yang duduk berdekatan dengan saya,” terang Ari Atwan, koordinator lapangan Kantor Hukum SBP & Partners kepada wartawan, Senin (18/3) di Medan.

“Adanya kalimat diinformasi dengan mengacu foto bahwa saya disebut lagi sebagai “kaki tangan mafia tanah masuk ke pemukiman warga”, jelas tanpa check and recheck oleh penulis dan ini tidak berimbang serta menggiring opini negatif terhadap saya dan menghakimi tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah jelas melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers,” ungkap Ari Atwan.

Somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers Jakarta, Ketua PWI Sumut dan Kapolrestabes Medan.

Ari juga menjelaskan bahwa posisinya pada peristiwa di berita tersebut adalah selaku Koordinator Tim Lapangan yang ditugaskan oleh Kantor Hukum SBP & Partners sesuai Surat Tugas No: 001/ST-SBPP/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dan mempunyai legal standing dari PTPN II. Selanjutnya, Kantor Hukum SBP & Partners dan secara personal saya selaku Koordinator Tim Lapangan akan meneruskan masalah ini lewat jalur hukum dan tidak ke Dewan Pers.

“Hal ini karena media online Portibi ini tidak terdaftar di Dewan Pers dan oknum wartawan Portibi tersebut bakal tidak bisa membuktikan bahwa saya adalah antek-antek dan kaki tangan mafia tanah karena Tim Lapangan Kantor hukum sbp and partners punya legal standing yang jelas dan kuat secara hukum makanya tentu jalur hukum akan ditempuh,” jika portibi tidak mengindahkan permintaan kedua somasi tersebut, hal itu senada dengan hasil Mou Dewan Pers dengan Mabes Polri, berlaku UU ITE jika berita itu tidak sesuai fakta sebagai antek-antek, kaki tangan mafia tanah, tegas Ari Atwan. SH

Sementara itu Ketua Pengda Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut, Aulia Andri menyayangkan informasi yang ditulis oleh Portibi jika tidak melalui konfirmasi dan penulisan berimbang. Dikatakan Aulia Andri, media-media online sudah sewajarnya dijalankan secara profesional dan bertanggungjawab sesuai aturan UU dan Kode Etik Jurnalistik. “Jadi media online seperti Portibi ini tidak bisa serampangan menulis informasi dan mengunggahnya ke website. Ini sangat berbahaya apalagi jika website atau media siber yang bersangkutan belum terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers. Salah-salah masuk ranah UU ITE,” urai Aulia Andri.

Aulia menyarankan agar Portibi dengan beretikat baik bisa segera menemui pihak Kantor Hukum SBP & Partners medan dalam upaya menanggapi kedua somasi Kantor Hukum SBP & Partners sehingga masalah ini tidak berlanjut di meja hukum.(red)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru