Diduga Oknum Ketua KIP Terima Uang dari Caleg DPRA Dapil 6, Apa Benar ?

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:52

40238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa- Sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pastikan akan tercium aroma busuknya. Permainan curang dalam pelaksanaan pemilu 2024 semakin hari kian mengkhawatirkan, praktek penodaan demokrasi tak hanya melibatkan para politisi, tapi mirisnya praktek curang itu tak jarang pula turut melibatkan para pelaksana pemilu seperti KIP hingga PPK. Namun, sepandai apapun kecurangan itu dikemas dan diatur, juga pada akhirnya tercium oleh masyarakat.

Di salah satu kabupaten di daerah pemilihan Aceh II, dikhabarkan pelaksaaan Pemilu 2024 dikendalikan oleh oknum ketua partai lokal yang disebut mampu mengendalikan ketua PPK hampir di semua kecamatan. Praktek culas itu ditenggarai karena oknum ketua KIP di daerah itu berada dibawah genggamannya.

Walau sebelumnya berjalan ibarat ketut, tercium aromanya namun tak kelihatan wujudnya. Tapi hal tersebut akhirnya semakin jelas terkuak setelah ditemukannya bukti slip pengiriman uang yang membuktikan adanya caleg DPRA Dapil 6 yang mengirimkan uang untuk “menjaga suara” caleg tersebut di tingkat PPK dengan mengirimkan uang sebesar hingga mencapai Rp. 100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliran uang tersebut khabarnya berasal dari salah satu caleg DPRA Dapil 6 kepada orang terdekat di kalangan oknum partai lokal yang bisa mengatur sebagian ketua PPK di daerah tersebut.

Menurut sumber yang tak berkenan disebutkan namanya, pihak PPK hampir semua kecamatan membantu caleg-caleg yang telah dititipkan oleh oknum tersebut, pasalnya oknum petinggi parlok tersebut memiliki power untuk mengatur ketua KIP di daerah itu dan infonya sempat menggumpulkan para ketua PPK untuk agar membantu yang telah di arahkan.

“Untuk data-dara c1 di tingkat kecamatan saat pleno tingkat kabupaten dengan data D1 hasil berbeda. Hal tersebut terbukti dari banyaknya saksi caleg yang tidak terima saat pelaksaan pleno di tingkat kabupaten. Data tersebut berubah berubah diduga karena permainan PPK,” sebut sumber sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Terkait slip pengiriman uang Rp. 100 juta dia menyebutkan hal itu untuk “biaya pengamanan” suara DPRA Dapil 6 dari salah satu caleg di tingkat PPK. Caleg itu merupakan dari salah satu partai pendukung paslon presiden 01.

Di dalam slip pengiriman yang ditemukan tertanggal 28 Feb 2024 pukul 20.21 wib seorang berinisial is melakukan pengiriman sebesar Rp 100 juta rupiah kepada MD dan dikirim lagi ke AB selajutnya dikirim ke TF yang meurpakan rekan ketua KIP tersebut.

Ketua KIP daerah tersebut sepertinya seperti Boneka yang hanya mendegarkan dan di perintahkan dan oleh salah satu oknum dikarenakan ketua KIP menjabat sebgain kominsoner KIP periode ke 2 dikarenakan bantuan dan rekomedasi oknum tersebut.

Tindakan penerimaan uang dari Caleg tentunya tidak dibenarkan secara hukum maupun etik pelaksana pemilu. Bahkan jika terbukti, tindakan itu termasuk telah melanggar melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf i, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah wilayah di dapil Aceh II masih melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, bahkan di sejumlah daerah terlihat proses tersebut alot dan mengalami banyak protes. (DL)

Berita Terkait

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin indonesia Cabang Langsa: Apresiasi untuk KODIM 0104/ATIM: Kontribusi Nyata untuk Masyarakat
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Ketua Serikat Mahasiswa Islam Cabang Langsa Apresiasi Langsa Promotion Festival
Konsisten Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, PTPN IV Regional I Realisasikan 744,93 Ha Lahan Peremajaan Sawit Rakyat
T Wariza Aris Munandar Terpilih Sebagai Ketua PW SEMMI ACEH Periode 2024-2026
PJ Gubernur Aceh Diharap Tidak Larut Dalam Jabatan, Aceh Butuh Hilirisasi Industri dan Pertanian
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Langsa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara IAIN Langsa Menyerahkan Donasi Kepada Korban Kebakaran di Blang Paseh
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sweet Sugar Ramadhan dengan tema “Bertasbih: Berbagi Cinta Berkah dan Kasih”

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru