Tiga TPS di Abdya Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:56

40268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdya – 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Abdya di kabupaten berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Dalam pemberitaan salah satu media nasional, panwaslih Aceh menginformasikan bahwa ada 15 TPS di Provinsi Aceh berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU), berdasarkan laporan dari petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) dari 23 Kabupaten Kota, termasuk kabupaten Abdya didalamnya.

Potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibenarkan oleh Hendra, SH selaku Ketua panwaslih Abdya. Sebelumnya laporan tersebut telah dikirim ke panwaslih Aceh, ada tiga data daftar potensi PSU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melakukan penilitian dan pengkajian dari laporan Panwascam, PKD dan PTPS, di abdya tiga data daftar potensi PSU.” tukas hendra

Sesuai laporan ke panwaslih aceh, 3 TPS yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang terjadi pada dua kecamatan kabupaten Abdya.

Ketua panwaslih abdya menambahkan, merujuk pada peraturan dan undang undang, Potensi PSU tersebut sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 372 ayat (2) huruf d, PKPU nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d, PerBawaslu nomor 1 tahun 2024 Pasal 42 ayat (2) huruf d yg pada intinya menyebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“PSU bukan hal yang baru dalam tahapan pemilihan umum, KPU Pusat telah mengantisipasi dengan menyediakan seribu surat suara perjenisnya di setiap kabupaten. Rekomendasi PSU tersebut dapat atau tidak dilaksanakan itu merupakan keputusan KIP”

Adapun batas waktu pelaksanaan PSU dalam aturannya harus dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (RED)

Berita Terkait

Tingkatan Penjualan, PLN Lakukan Penyambungan Listrik Kilang Padi di Aceh Barat Daya
Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru