Polres Sabang Tangkap Pelaku Pembakaran Sepmor

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:33

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang – Polres Sabang telah menangkap pelaku tindak pidana pembakaran dan pengrusakan, MA, 23 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 jo 406 ayat 1 KUHPidana. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, serta Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024, Rabu (31/01/2024).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2024/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 29 Januari 2024, dan Surat Perintah Kapten/05/I/RES.1.13/2024, tanggal 29 Januari 2024. Pelaporan dilakukan pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.00 WIB, setelah pemilik sepeda motor (Sepmor) melaporkan kehilangan kendaraannya akibat pembakaran oleh orang tidak dikenal di Jalan Perdagangan Kota Sabang.

Kasat Reskrim memerintahkan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sabang untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil olah TKP mengungkap jejak dan ciri-ciri pelaku. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, dan setelah penangkapan, pelaku mengakui melakukan pembakaran Sepmor milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Motif pelaku diketahui berkaitan dengan perasaan sakit hati dan cemburu, karena pelaku merasa korban telah merebut pacar yang menjadi miliknya. MA kini telah diamankan di Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, dan akan menindak tegas pelaku kejahatan demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kota Sabang.

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru