Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Bekuk pengguna 7 Orang Wanita Dan 1 pria Narkotika Jenis Extasi Dan Inek

- Team

Rabu, 31 Januari 2024 - 10:00

40643 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminal24.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Extasi dan inek di Cafe Hanan Dusun Pulo Kemiri Desa Batumbulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh, Minggu (28/1/24) Pada Pukul 14.30 Wib.

informasi di dapatkan dari masyarakat bahwa di lantai dua cafe Hanan Dusun Pulo Kemiri Dese Batu Mbulan Asli di duga dijadikan tempat dugem.Dan menggunakan Narkotika jenis Pil Extasi/Inex.

menanggapi laporan masyarakat Team anggota opsnal satresnarkoba mendatangi lokasi setibanya di cafe Hanan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba melihat seorang perempuan berinisial KS hendak naik ke lantai 2 cafe , kemudian Anggota Satresnarkoba memberhentikan perempuan dan menanyakan siapa saja yang berada di lantai 2 cafe , lalu seorang perempuan berinisial KS mengakui bahwa di lantai 2 ada teman-temannya yang sedang dugem.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu anggota opsnal Satresnarkoba membawa perempuan itu ke lantai dua, setiba di lantai dua cafe Anggota Satresnarkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room Karaoke cafe Hanan tersebut.

Anggota opsnal melakukan penggeledahan di dalam room cafe tidak menemukan barang bukti narkotika jenis Extasi, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap berinisial KS dia mengakui bahwa ada menyimpan Natkotika jenis Pil Extasi di rumah kosnya.

Rumah kosnya berada di Desa Batu mbulan Asli, disaat Anggota Satresnarkoba melakukan introgasi didalam room tersebut terlihat salah seorang perempuan beinisial RM datang,dia melihat anggota Satresnarkoba berdiri didepan pintu room cafe dia menghindar dan turun ke lantai satu, kemudian anggota Satresnarkoba mengejar RM dan berhasil memberhentikanya.

Setelah Anggota Satresnarkoba menanyakan kepada RM tentang Handphone digunakan sebagai alat untuk memasang musik., RM mengakui bahwa Handphone tersebut adalah miliknya, lalu anggota satresnarkoba membawa RM kedalam room lantai dua cafe dan di gabungkan dengan temannya yang lain.

kemudian anggota Satresnarkoba membawa KS untuk mengambil Narkotika jenis Pil Extasi yang disimpan oleh KS, Setibanya di rumah kos KS menunjukan tempatnya menyimpan Narkotika jenis Extasi tersebut.

Setelah itu Anggota Satresnarkoba mencari lokasi yang ditunjukan KS Team Narkoba menemukan 1 satu buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil Extasi dibawah batu di depan rumah kos KS.

opsnal satresnarkoba menanyakan kepada KS dari mana membeli narkotika jenis Extasi tersebut,KS mengakui bahwa menerima Narkotika jenis Extasi dari FR, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Menelpon FR untuk datang ke cafe Hanan.

Tidak lama kemudian FR datang ke cafe Hanan dan dilakukan introgasi, setelah di interogasi Sdr Feri mengakui bahwa narkotika jenis Extasi tersebut milik ID yang teman dekat FR dan iya mengetahui bahwa pada saat KS dan ID melakukan transaksi narkotika jenis Extasi membeli nya 8 ( delapan ) butir , untuk pembelian barang haram tersebut blm di banyar kontan ke Sdri ID.

Sementara FR berada di samping ID mengetahui mereka melakukan transaksi, dan FR juga ada menggunakan Narkotika jenis Extasi.

Setelah itu anggota team opsnal polres Aceh Tenggara langsung menuju kerumah kos ID, setiba di rumah kos ID dia sudah tidak berada lagi di rumah kosnya,karna ID sudah mengetahui bahwa FR dan teman temannya sudah di tangkap oleh Team Narkoba polres Agata,disaat ini ID belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran.

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Res Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K.,M.H. melaui kasi Humas Akp Saniman mengatakan benar telah terjadi penangkapan pengguna Narkotika jenis Extasi dengan jumlah tersangka 8(Delapan orang).

Satu orang tidak terlibat dalam Penggunaan Extasi karena cuma duduk aja di cafe telah dilakukan tes urine dan hasil negatif dengan berinisial MS (39 Tahun) Wiraswasta, Desa Lawe Bekung Tampahan Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan ke 8 (delapan orang) tersangka berinisial KS (27 Tahun) Pelajar/Mahasiswa Desa Lawe Sagu Hulu Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
MR (26 Tahun) Wiraswasta Desa Batu Mbulan II Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, DM (26 Tahun) Ibu Rumah Tangga Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.

Dan JM (45 Tahun) Wiraswasta Desa Perapat Batu Nunggu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara KM (23 Tahun) Ibu Rumah Tangara Desa Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara.

DR (27 Tahun) Ibu Rumah Tangga Desa Lawe Ger – Ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, RM (29 Tahun) Ibu Rumah Tangga Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara dan FR (36 Tahun) Wiraswasta Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan Kab. Aceh Tenggara.

Dengan barang bukti 3 (tiga) butir narkotika jenis Pil Extasi/Inex dengan berat netto 1,61 gr (satu koma enam puluh satu) gram, 7 (tujuh) unit headphone Android, 1 (satu) buah plastik klip dan 2 (dua) lembar tisu warna putih, Jelas kasi Humas polres Agara Saniman.(M,jeni)

Berita Terkait

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru