Polsekta Berastagi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Tas Penjual Minyak Goreng

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 25 Januari 2024 - 10:37

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo Kriminal 24 com. – Polsekta Berastagi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian tas berisikan uang hasil penjualan minyak, yang dialami korban An. Sopianto Tarigan(23), yang merupakan warga Kodya Medan.

Peristiwa ¹Penucurian tersebut terjadi kemarin, Rabu(24/01/2024) sekira pukul 11.40 WIB di JL. Trimurti Kel. Tambak Lau Mulgap I Kec. Berastagi Kab. Karo. Dari pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta 300 ribu, uang hasil penjualan minyak goreng curah dan Rp. 3 juta 700 ribu, uang dari dompet milik korban

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak, mengatakan, setelah menerima informasi pencurian tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterengan korban, sebelum kejadian, sekira pukul 11.40 WIB, korban memarkirkan mobil tangki miliknya di JL. Trimurti, dan meninggalkan tas sandang berisikan uang hasil penjualan dan dompet di dalam mobil, kemudian pergi mengantar bon barang ke Toko Bersama.

Sekembalinya dari Toko dan menuju mobil, korban tidak lagi melihat tas sandang di dalam mobil.

Mengetahui hal tersebut korban langsung mengecek sekitar dan melihat ada dua orang yang menggunakan pakaian biru berles kuning membawa tas sandang milik korban dan salah satunya lagi menggunakan baju biru dan memakai topi kopiah warna hitam berlari menjauh dari korban.

Korban kemudian mengejar namun tidak berhasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Berastagi.

“Dari keterangan korban dan saksi, berhasil kita identifikasi diduga pelaku dan langsung kita lakukan pengejaran dan berhasil kita tangkap kedua pelaku pada pukul 13.00 WIB di salah satu kedai kopi di Jalan Trimurti”, jelas Kapolsek.

Kedua pelaku adalah CGLT(28) dan ABS(36), yang keduanya adalah warga JL. Veteran Gg. Surya Kel. Gundaling II dan ABS(36), warga Kec. Berastagi Kab. Karo.

Dalam peristiwa hal ini, Turut diamankan dari kedua pelaku barang bukti tas sandang, dompet dan uang milik korban sebesar Rp. 4 juta 5 ratus ribu rupiah serta beberapa potong baju yang dibeli kedua pelaku yakni 1 Buah Kemeja Lengan Pendek berwarna Biru Dongker, 1 Buah Kaos Lengan panjang Warna Biru Dongker, 1 Buah Kaos Lengan Pendek Warna Hitam, 1 Buah Kaos Lengan Pendek Warna Putih dan 1 Buah Topi Rimba Warna Hitam.

“Saat ini kedua pelaku sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara pencurian seusai pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara”, tutup Kapolsek.

( Bangunta Sembiring ) .

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru