S. Ditangkap Unit Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo Diduga Menguasai Narkotika

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 24 Januari 2024 - 14:13

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Pengungkapan tersebut terjadi di pinggir jalan Merek – Sidikalang Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Kamis(18/01/2024) sekira Pukul 18.15 WIB.

Dalam pengungkapan, diamankan seorang laki laki dewasa inisial S (41) tahun, warga Desa Merek atau di Jl. C. Karya Gg. Karoja No. 19 LI Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan S diamankan dengan barang bukti diduga 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang dengan berat netto 0,65 (nol koma enam lima) gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu paket sabu tersebut, kita temukan di dalam dompet milik S, saat penggeledahan setelah penangkapan”, kata Kasat Narkoba, Rabu(24/01/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Ditambahkan Kasat, penangkapan terhadap S, didasari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang sedang menguasai narkotika sabu di Desa Merek.

“Karena pemberantasan narkotika adalah komitmen kita, informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti, hingga akhirnya berhasil kita ungkap, Kamis(18/01) kemarin,” kata Kasat.

Barang bukti lain dalam penangkapan S, juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna biru, yang diduga sebagai alat bantu komunikasi dalam hal kepemilikan narkotikan jenis sabu tersebut.

Saat ini, S sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. “Ia dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat AKP Henry.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru