Viral Iklan Kampanye di Videotron Semanggi, Begini Respon Polisi-Bawaslu

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 22 Desember 2023 - 21:58

40313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) di videotron Poslantas Simpang Susun Semanggi, Jakarta.

Terkait viralnya iklan tersebut, sejumlah pihak mulai dari perusahaan periklanan atau advertising, kepolisian, hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan penjelasan.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi sudah berkoordinasi dengan pengiklan untuk menurunkan iklan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut, kemudian dilakukan pemadaman atau take down,” jelas Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Lebih lanjut Trunoyudo menyampaikan, anggota Polri sudah mendapatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram serta dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku tentang bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Tentunya kami Polda Metro Jaya dan Polri khususnya secara umum, tetap menjunjung tinggi komitmen dan konsisten untuk netralitas, sebagaimana Bapak Kapolri sudah menyampaikan Polri netral,” tuturnya

“Dan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan 2 Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” sambungnya.

Sementara pihak Bawaslu yang diwakilkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang Bertanggung Jawab, Benny Sabdo, menyebutkan adanya pelanggaran dalam pemasangan iklan tersebut.

“Dalam konteks pemasangan videotron ini secara normatif ya jalan di sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman itu memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” tutur Benny.

“Itu sudah ada zonasinya, dan tentu kami menghimbau juga kepada peserta Pemilu, termasuk juga kepada tim pasangan calon supaya juga mematuhi, mentaati regulasi yang sudah disepakati bersama,” tambah Benny.

Lebih lanjut Benny mengungkapkan, pihak Bawaslu akan melakukan penelusuran atas pelanggaran pemasangan iklan di wilayah ataupun zonasi yang tidak diperbolehkan.

“Maka dari itu sikap kami tentu sebagai Bawaslu selanjutnya adalah kami akan melakukan penelusuran, gitu ya, karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang zonasi yang memang tidak diperbolehkan,” tukas Benny.

(PMJ)

Berita Terkait

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terbaru