Kades dan Bendara Desa Pucak Wangi Masuk Dalam Penjara Begini Nasibnya.

- Team

Jumat, 8 Desember 2023 - 04:29

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN | www.kriminal24.com-
Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019.

Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi aktif yang ditetapkan tersangka itu yakni Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Kamis (07/12) malam.

Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepada desa dan bendahara desa Pucakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

“Hingga mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 lebih. Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ucapnya.

Penahanan kedua tersangka tersebut, lanjut Fadly, dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti. “Selanjutnya kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing – masing dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. (*/Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru