Kades dan Bendara Desa Pucak Wangi Masuk Dalam Penjara Begini Nasibnya.

- Team

Jumat, 8 Desember 2023 - 04:29

40193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN | www.kriminal24.com-
Kejaksaan Negeri Lamongan telah menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi Kecamatan Babat terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019.

Kepala Desa dan Bendahara Desa Pucakwangi aktif yang ditetapkan tersangka itu yakni Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Kedua tersangka diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Pucakwangi tahun 2017 – 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Kamis (07/12) malam.

Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepada desa dan bendahara desa Pucakwangi yang masih aktif tersebut melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

“Hingga mengakibatkan Desa Pucakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 lebih. Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ucapnya.

Penahanan kedua tersangka tersebut, lanjut Fadly, dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti. “Selanjutnya kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut masing – masing dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. (*/Red)

Berita Terkait

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib
Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru