Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 7 November 2023 - 16:42

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

Hal tersebut didapatkan oleh tim investigasi jurnalis dari data terpercaya, Selasa (7/11/2023)

Berikut Jawaban WAS Kejagung yang patut diduga terjadi pembenaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban Pemeriksa WAS Kejagung

1. Putusan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 53K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 atas nama terpidana dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA dengan amar sebagai berikut:

– Menolak Permohonan Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pemohon II/Terdakwa / dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut;

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/Pid/Tpk/2015/PT.DKI tanggal 15 September 2015 Jo Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 120/Pid.Sus/TPK//2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2015 sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), USD785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu dolar amerika), dan EURO20.000 (dua puluh ribu euro) Subsidiair 5 (lima) tahun penjara.

Menetapkan barang bukti berupa :

Surat-surat dan dokumen sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dari nomor urut 1 s/d 1381 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terbaru