Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 7 November 2023 - 16:42

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Patut Diduga Pembenaran Jaksa Untuk Tetap Menyalahkan Dokter Tunggul

Hal tersebut didapatkan oleh tim investigasi jurnalis dari data terpercaya, Selasa (7/11/2023)

Berikut Jawaban WAS Kejagung yang patut diduga terjadi pembenaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban Pemeriksa WAS Kejagung

1. Putusan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 53K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 atas nama terpidana dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA dengan amar sebagai berikut:

– Menolak Permohonan Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pemohon II/Terdakwa / dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut;

Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 28/Pid/Tpk/2015/PT.DKI tanggal 15 September 2015 Jo Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 120/Pid.Sus/TPK//2014/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2015 sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Menyatakan Terdakwa dr. Tunggul Parningotan Sihombing tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), USD785.000 (tujuh ratus delapan puluh lima ribu dolar amerika), dan EURO20.000 (dua puluh ribu euro) Subsidiair 5 (lima) tahun penjara.

Menetapkan barang bukti berupa :

Surat-surat dan dokumen sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti dari nomor urut 1 s/d 1381 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat
Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis
Meritokrasi dan Netralitas TNI Jadi Sorotan, Ketua KAKI Jatim Dukung Gatot Nurmantyo
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru