Ini Baru Hebat, Sat Res Narkoba Polres Rohul Tangkap Dua Tersangka Dengan Barang Bukti Daun Ganja Kering 9,1 Kg

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:23

40212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Luar biasa, layak diapresiasi, sikap tegas serta komitmen dari Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH untuk memberantas dan tidak main-main terhadap Pelaku Narkotika apapun bentuk dan jenisnya.

Hal ini terbukti, atas perintah Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, Personil Sat Narkoba yang dikomandoi AKP Riza Effyandi SIK MH, berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja sekitar 9100 Gram atau 9,1 Kg.

“Iya Pak, dari kasus itu, Polri mengamankan Dua Orang dengan inisial HH (33) dan PU (31) diketahui Keduanya, beralamat di Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Prov Sumut,” jawab Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, penangkapan, Kedua Tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai  Kabupaten Rohul, pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/X/Riau/Res.Rohul/SPKT tgl 29 Oktober 2023.

“Adapun Barang Bukti berupa 10 Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, Dua Tas Rangsel, Satu Unit Handphone merek Oppo warna Dongker SIM Card 0831-5383-xxxx, Satu Unit Hand Phone Marek Nokia warna Hitam SIM Card 0813-7539-xxxx, Satu Unit Hand Phone merek Oppo warna Merah dengan SIM Card 0815-3669-xxxx, Satu Unit Hand Phone mrek Nokia warna Merah dengan SIM Card hitam 0813-6254xxxx, Satu Unit Sepeda Motor Mrek Yamaha Mio soul gt dengan Nopol BB 4494 RM,” rinci Kasat.

Masih AKP Riza menjelaskan, pada Selasa 24 Oktober 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari, hasil penyelidikan pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 10.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor  yang berinisial HH dan  PU Di Pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai.

Dari, penggeledahan tempat ditemukan,  10 Paket  diduga Narkotika jenis Daun Ganja dibungkus Lakban Coklat, Dua Tas Rangsel serta Barang Bukti lainnya seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Daun Ganja Kering  tersebut milik mereka berdua yang didapati dari ALI yang beralamat di Kabupaten Mandailing Natal selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.
“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza

(HPR)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru