KUTACANE, KRIMINAL 24.COM | -Ketua.LSM Gepmat Agara.Paisal Kudri.S.SOS dituding anggota DPR Aceh (DPRA) daerah Pemilihan (Dapil) VIII meliputi kabupaten Aceh Tenggara -Gayo Lues d terlibat langsung dalam praktek dugaan jual beli proyek program pokok pikiran (Pokir) mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi kriminal24.Com Rabu (18/10/2023) bahwa ratusan paket proyek pokir anggota DPR Aceh itu diduga sudah diperjualbelikan kepada orang tertentu maupun orang dekat mereka.
Hal itu Besarnya angka indikasi jual beli paket proyek tersebut mencapai 20-25 persen dari ketetapan pagu. Kemudian berdasarkan hasil penelusuran sejumlah paket proyek yang sedang dikerjakan oleh rekanan tersebar di sejumlah sekolah SMA maupun SMK Negeri di Aceh Tenggara seperti, SMKN 1 Kutacane, SMKN 2 Kutacane, SMK Pertanian kemudian SMKN 4 Kutacane Simpang Semadam dan SMK Darul Hasanah.
Ironisnya, dalam pengerjaan proyek tersebut pihak kepala sekolah setempat tidak mengetahui sama sekali terhadap rekanan yang mengerjakan proyek ini. Dan kami pihak sekolah hanya menerima penerima manfaat saja. Sebut salah oknum kepala sekolah setempat.
Adapun modus operandi oknum anggota DPR Aceh bahwa proyek fisik tersebut pakai proyek sengaja dipecah-pecah atau tanpa ditenderkan (lelang) oleh pihak UKPBJ Provinsi Aceh atau dengan cara sistem Penunjukan Langsung (PL). Metode ini untuk memudahkan para oknum anggota DPR Aceh mengarahkan langsung kepada pihak pembeli proyek tersebut.
Proyek yang terindikasi diperjualbelikan itu merupakan hasil reses mereka ke sekolah yang ada di wilayah kabupaten Aceh Tenggara. Sehingga usai mereka melakukan reses. Maka mereka mengusulkan langsung mitra dinas Provinsi..
” Sedangkan dugaan jual beli setiap paket proyek PL itu, uang pelicin nya sudah lama disetorkan kepada oknum anggota DPR Aceh.
Menanggapi adanya keterlibatan para anggota DPR Aceh yang terlibat dalam praktek jual beli proyek program pokok pikiran tersebut.
Ketua Lsm Gepmat Agara Faisal Kadri Dube S Sos kembali angkat bicara. Katanya hal ini sudah lama terjadi. Bahkan mereka bisa dikatakan sebagai makelar proyek. Seharusnya mereka selaku anggota dewan mempunyai tugas dan fungsi yakni melakukan kewenangan Legislasi , Anggaran, Pengawasan. pengontrolan pelaksanaan Peraturan Daerah (Qanun) dan peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Aceh.
(Dewan Redaksi Salihan)