ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Sejumlah Wali murid SMK Negeri. 1 Kutacane, keluhkan adanya pungutan yang dibebankan kepada Peserta Didik Baru hal ini disampaikan salah satu wali murid yang enggan disebut namanya kepada awak media, Minggu 1 Oktober 2023
Hal ini sangatlah memberatkan bagi kami yang tergolong berpenghasilan rendah, karena selain membayar uang Komite yang diwajibkan Rp.50.000 /bulannya, juga dibebani dengan pembayaran perlengkapan bagi peserta didik baru seperti pembelian baju dan lainnya sehingga ditotal biayanya menjadi Rp. 800,000 persiswa
,” Setahu kami ada anggaran Dana yang dialokasikan di sekolah oleh Pemerintah tetapi kami tidak memahami detail rincian petunjuk teknisnya apakah ada untuk pembiayaan bagi peserta didik baru,” kata salah satu wali murid
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan anehnya pihak sekolah tidak melakukan rapat terkait pungutan dana yang harus dibayar oleh wali murid dengan dalih untuk perlengkapan peserta didik baru, imbunya
Maka kami selaku wali murid SMKN 1 Kutacane, meminta kepada Ketua Komite, Supian Sekedang, agar secepatnya melakukan rapat dengan Pihak sekolah untuk meluruskan dan merincikan kegunaan Pungutan pada peserta didik baru, harapnya.
Sementara itu, Khairul salah seorang Tokoh Masyarat Agara, menanggapi hal tersebut, apapun alasannya pungutan bagi peserta didik baru disekolah yang tidak didasari dengan prosedur dan aturan hal itu jelas melanggar ketentuan yang sudah di undangkan oleh Pemerintah terkait dengan pembiayaan sekolah.
Seperti yang diamanatkan oleh peraturan Menteri pendidikan dan ristek, Nomor 2 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pembiayaan dana BOS untuk Komponen Sekolah yakni salah satunya Pembiayaan perlengkapan bagi peserta didik baru.
,” Jadi kenapa mesti dilakukan oleh pihak sekolah untuk membebani wali murid dengan alasan membeli perlengkapan anak didik baru, dengan dalih sudah sepakat dan disetujui melalu rapat komite.
Untuk itu kami meminta kepada dinas terkait agar secepatnya memanggil kepala Sekolah SMAN 1 Kutacane, agar dapat menjelaskan terkait dengan pungutan ini, agar para wali murid tidak meresa dibebani dan dapat memahami tentang peruntukan pembiayaan dana bos disekolah sesuai dengan juknisnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 1 Kutacane, Jamidin saat dikonfirmasi kriminal24.Com terkait dengan hal itu, Minggu.1 Oktober 2023 melalui whastaapnya, dia katakan, komite semuanya urusan ini Dinda, kapan saja buleh kita ketemu yangTanda tangan penerimaan ini pun semuanya Komite, ungkap Jamidin tersebut.
(Dewan Redaksi Salihan)