Lapor Jendral, Di Duga tak mengantongi ijin 6 Galian C Di Kecamatan Panceng terkesan Kebal Hukum

- Team

Kamis, 21 September 2023 - 18:06

40265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | www.kriminal24.com-
Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang di duga tidak mengantongi ijin berada di Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik,Selasa (19/09/2023)

Tambang galian c yang berada di wilayah Desa Pantenan,Desa Betengan dan Desa Banyutengah Kecamatan Panceng yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dari 7 tambang galian C cuma 1 yang sudah memiliki ijin yaitu Cv Berkah Alam Gemilang milik H Nasron yang berkantor di Delegan dan bisa di ketahui lewat Google dan 6 tambang galian c yang selama ini beroprasi terkesan kebal hukum dan di duga telah memberi Atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan team media Beritacakrawala.co.id,yang selama ini memantau belum pernah ada oprasi penertiban tambang galian c baik dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur di sinyalir ada beking di belakang oknum pengusaha tambang galian c dan ada Oknum sekelompok yang mengatasnamakan pemuda dan karang taruna mengkordinir dan mengelolah pungutan dari armada yang membawa batu atau tanah dari tambang galian c tersebut

Kepala Desa Banyutengah Fandloli saat di mintai keterangan terkait Tambang galian c yang ada di wilayahnya, Bahwa tambang galian c yang ada di wilayah Desa Banyutengah yang sudah ada pemberitauan tembusan ijin cuma dari Cv Berkah Alam Gemilang yang di miliki oleh H Nasron dan selama ini sering memberi sumbangan ke Desa, yang lainya selama ini sudah diberi pemberitauan melalui surat atau secara lesan kepada Oknum yang mempunyai usaha tambang galian c di wilayahnya untuk memberi sumbangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) atau sebagai perawatan jalan akses yang menuju ke Tambang,akan tetapi malah di benturkan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan pemuda dari salah satu Ormas, dari pada tetjadi permasalahan lebih baik dari Desa Banyutengah menyerahkan sepenuhnya ke APH,tuturnya

Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan,setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan,barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat

Saat berita ini di naikan team media akan konfirmasi dan memantau proses penanganan oleh APH,pungkasnya (Team/Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru