Lapor Jendral, Di Duga tak mengantongi ijin 6 Galian C Di Kecamatan Panceng terkesan Kebal Hukum

Tim Redaksi

- Team

Kamis, 21 September 2023 - 18:06

40288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | www.kriminal24.com-
Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang di duga tidak mengantongi ijin berada di Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik,Selasa (19/09/2023)

Tambang galian c yang berada di wilayah Desa Pantenan,Desa Betengan dan Desa Banyutengah Kecamatan Panceng yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dari 7 tambang galian C cuma 1 yang sudah memiliki ijin yaitu Cv Berkah Alam Gemilang milik H Nasron yang berkantor di Delegan dan bisa di ketahui lewat Google dan 6 tambang galian c yang selama ini beroprasi terkesan kebal hukum dan di duga telah memberi Atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantauan team media Beritacakrawala.co.id,yang selama ini memantau belum pernah ada oprasi penertiban tambang galian c baik dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur di sinyalir ada beking di belakang oknum pengusaha tambang galian c dan ada Oknum sekelompok yang mengatasnamakan pemuda dan karang taruna mengkordinir dan mengelolah pungutan dari armada yang membawa batu atau tanah dari tambang galian c tersebut

Kepala Desa Banyutengah Fandloli saat di mintai keterangan terkait Tambang galian c yang ada di wilayahnya, Bahwa tambang galian c yang ada di wilayah Desa Banyutengah yang sudah ada pemberitauan tembusan ijin cuma dari Cv Berkah Alam Gemilang yang di miliki oleh H Nasron dan selama ini sering memberi sumbangan ke Desa, yang lainya selama ini sudah diberi pemberitauan melalui surat atau secara lesan kepada Oknum yang mempunyai usaha tambang galian c di wilayahnya untuk memberi sumbangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) atau sebagai perawatan jalan akses yang menuju ke Tambang,akan tetapi malah di benturkan oleh beberapa oknum yang mengatasnamakan pemuda dari salah satu Ormas, dari pada tetjadi permasalahan lebih baik dari Desa Banyutengah menyerahkan sepenuhnya ke APH,tuturnya

Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan,setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan,barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat

Saat berita ini di naikan team media akan konfirmasi dan memantau proses penanganan oleh APH,pungkasnya (Team/Red)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru