ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang dikeluarkan dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tenggara (Agara) diduga ilegal, mulai terkuak dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
dugaan SKBN ilegal sempat viral di media sosial Facebook. Menyusul masa berlaku Surat Keputusan (SK) Muhammad Riduan sebagai Ketua BNK Agara sudah habis alias kedaluwarsa sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Kriminal24.Com Selasa 19 September 2023 Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, PAZRIAINSYAH mengatakan, Muhammad Riduan selain Ketua BNK, yang juga Asisten I Sekdakab dan Plh Kadis LHK, tidak memiliki legalitas mengeluarkan SKBN karena SKnya sudah mati sejak tahun 2019 lalu, itu dibuktikan melalui surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor: 188.45/216/HK/2015,
Surat keputusan Bupati tersebut tentang perubahan susunan kepengurusan Badan Narkotika Kabupaten masa bakti 2014-2019 yang ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2015 masa Bupati Hasanuddin B, dan sampai saat ini belum ada perubahan surat keputusan yang dimaksud.
Menurutnya, surat bebas narkoba yang dikeluarkan BNK untuk CPNS, Guru PPPK, tenaga kesehatan PPPK, calon kepala desa serentak dan calon Pj pengulu yang selama ini dituding ilegal alias palsu ini bisa masuk ranah pidana, cetusnya.
“kita berharap kepada Pj bupati Syakir untuk segera mengevaluasi saudara Muhammad Ruduan selaku ketua BNK Agara, tegasnya Pazri
Sementara itu, Ketua BNK Agara, Muhammad Riduan saat dihubungi Kriminal24 Com guna konfirmasi melalui HP selulernya, Selasa 19 September 2023 terkait soal SKBN yang diduga ilegal mulai terkuak dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, tidak menjawab, meski nada HP nya berderimg namun tidak diangkat.
(Dewan Redaksi Salihan)