Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ). Kasatreskrim Polres Tanah Karo melalui anggota Satreskrim telah melakukan pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda empat ( Curanmor ) satu unit mobil jenis L300.
Korban pencurian yang dialami YOGI HELARLY OMPU SUNGGU ( 25 ) tahun, seorang warga Desa Barusjahe, yang terjadi peristiwa pencurian tersebut, pada hari Senin, tanggal (04/08/. 2023) yang lalu, sekitar pukul 12. 00 wib.
Sebelum terjadinya peristiwa pencurian tersebut, mereka berdua pada awalnya Korban dengan Pelaku sebelumnya ada permasalahan pertengkaran perang mulut sehingga terjadi perkelahian di pinggir jalan, tepatnya di Desa Suka nalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Pengungkapan ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 September 2023 pelapor merupakan Korban langsung atas nama YOGI HELARLY OMPUSUNGGU.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahmaan, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, CPHR, menjelaskan pengungkapan itu dilakukan, kemarin Selasa (05/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan LP / B / 329 tersebut.
Awalnya peristiwa dari penggungkapan kasus tersebut, diamankan seorang tersangka laki laki dewasa berinisial PS(43) tahun, adalah sebagai Supir, seorang warga Desa Sukanalu , Kecamatan Barusjahe. PS diamankan di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
” Dari hasil lidik yang telah dilaksanakan oleh tim Satreskrim, bahwa kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, berhasil kita tangkap di rumahnya di kelurahan Tanah Merah Kota Binjai,” jelas Kasat.
Lebih Lanjutnya, Bersama barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau No Pol BK 8613 MM, juga berhasil diamankan dari PS saat dilakukan penangkapan.
” Dan, sementara saat l ini pelaku PS sudah kita tahan, dalam proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Ungkap Kasat.
Saat perkelahian tersebut, pelaku PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.
Yang mana saat itu korban ada memarkirkan mobil L300 miliknya di TKP antara korban dan pelaku sedang cekcok, selang 2 jam setelah korban kembali ke TKP, korban tidak lagi melihat mobil L300 milik korban, bersamaan dengan handphone milik korban yang tinggal di dalam mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mencurigai kuat PS telah mencuri mobil milik korban tersebut dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan dari Korban, Sat Reskrim Polres Tanah Karo kemudian melakukan cek TKP dan segera melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil korban, esok harinya, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai, Selasa(05/9/2023) tepatnya sekira pukul 19.30 WIB,” Tutup Kasat
( Bangunta Sembiring ).