Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Pencurian L300

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 6 September 2023 - 16:09

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo. ( Kriminal 24 Com ).  Kasatreskrim Polres Tanah Karo melalui anggota Satreskrim telah melakukan pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda empat ( Curanmor ) satu unit mobil jenis L300.

Korban pencurian yang dialami YOGI HELARLY OMPU SUNGGU ( 25 ) tahun, seorang warga Desa Barusjahe, yang terjadi peristiwa pencurian tersebut, pada hari Senin, tanggal (04/08/. 2023) yang lalu, sekitar pukul 12. 00 wib.

Sebelum terjadinya peristiwa pencurian tersebut, mereka berdua pada awalnya Korban dengan Pelaku sebelumnya ada permasalahan pertengkaran perang mulut sehingga terjadi perkelahian di pinggir jalan, tepatnya di Desa Suka nalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pengungkapan ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 September 2023 pelapor merupakan Korban langsung atas nama YOGI HELARLY OMPUSUNGGU.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahmaan, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, CPHR, menjelaskan pengungkapan itu dilakukan, kemarin Selasa (05/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan LP / B / 329 tersebut.

Awalnya peristiwa dari penggungkapan kasus tersebut, diamankan seorang tersangka laki laki dewasa berinisial PS(43) tahun, adalah sebagai Supir, seorang warga Desa Sukanalu , Kecamatan Barusjahe. PS diamankan di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

” Dari hasil lidik yang telah dilaksanakan oleh tim Satreskrim, bahwa kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, berhasil kita tangkap di rumahnya di kelurahan Tanah Merah Kota Binjai,” jelas Kasat.

Lebih Lanjutnya, Bersama barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau No Pol BK 8613 MM, juga berhasil diamankan dari PS saat dilakukan penangkapan.

” Dan, sementara saat l ini pelaku PS sudah kita tahan, dalam proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Ungkap Kasat.

Saat perkelahian tersebut, pelaku PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.

Yang mana saat itu korban ada memarkirkan mobil L300 miliknya di TKP antara korban dan pelaku sedang cekcok, selang 2 jam setelah korban kembali ke TKP, korban tidak lagi melihat mobil L300 milik korban, bersamaan dengan handphone milik korban yang tinggal di dalam mobil tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mencurigai kuat PS telah mencuri mobil milik korban tersebut dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo.

Menindak lanjuti laporan dari Korban, Sat Reskrim Polres Tanah Karo kemudian melakukan cek TKP dan segera melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil korban, esok harinya, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai, Selasa(05/9/2023) tepatnya sekira pukul 19.30 WIB,” Tutup Kasat

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru