Kasihhati: Pemprov DKI Jakarta Harus Bertanggung Jawab JIka RSUD Pasar Minggu Disegel

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 6 September 2023 - 17:45

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu merupakan Rumah Sakit Pemerintah tipe B dan didirikan sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2015. Pencanangan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Gubernur Joko Widodo pada tanggal 2 April 2014.Dan telah diresmikan oleh Basuki Tjahaja Purnama pada tanggal 12 Desember 2015.

Masyarakat mempersoalkan keabsahan lahan yang di atasnya kini berdiri bangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu. Padahal satu-satunya Rumah Sakit Umum Daerah di Jakarta Selatan itu. Mereka yang mempertanyakan status tanah rumah sakit tersebut adalah para ahli waris Enging bin Leos.

“Ini tanah kami. Belum ada ganti rugi dari pembangunan rumah sakit,” kata RS salah satu ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RS Keluarga ahli waris Enging Bin Leos atas kepemilikan lahan seluas 152.871 M2 (Meter Persegi) yang diatas tanahnya berdiri RSUD Pasar Minggu telah memberikan Surat Kuasa Pendampingan kepada Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati yang ditandatangani diatas materai pada 25 Juli 2023.

“Kami telah mengirimkan Somasi Tahap Pertama kepada Yth, Direktur RSUD Pasar Minggu pada 30 Juli 2023 serta Somasi Tahap Ke-2 pada Senin,4 September 2023 berikut tembusan : Yth,Presiden RI,Menkopulhukam RI,Menteri ATR/BPN di Jakarta,Menteri Kesehatan RI,Menteri Keuangan RI,Pj.Gubernur DKI,Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan di Jakarta.” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati saat di wawancara awak media pada Rabu,(6/9/2023) di Kantor FPII Setwil Jabar II di bilangan Kota Depok.

“Untuk kepentingan hukum ahli waris selaku pemilik lahan yang telah berdiri dan beroperasional RSUD Pasar Minggu puluhan tahun dengan ini kami meminta kepada Direktur RSUD Pasar Minggu untuk menyelesaikan pembayaran sewa/jual beli lokasi lahan yang dimaksud, sebagai bukti surat kepemilikan lahan yang kami miliki.” tegas Kasihhati.

“Kami berharap ada itikad baik dari Direktur RSUD Pasar Minggu dan pihak terkait untuk mengkomunikasikan rencana penyelesaian pembayaran harga laham yang dimaksud.” imbuhnya.

“Surat Somasi ke-II (Kedua) yang kami layangkan ini merupakan langkah hukum non litigasi,yang tentu akan dikawal sepenuhnya oleh jaringan media Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebagai organisasi profesi kewartawanan secara nasional.” pungkas Kasihhati.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Direktur RSUD Pasar Minggu belum dapat dikonfirmasi oleh awak media jaringan FPII.

Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40

Produksi Ilegal PT Hopson Berulang Kali Terjadi di Gayo Lues, Di Mana Pengawasan yang Dijanjikan?

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:28

Warga Putri Betung Diterkam Harimau Saat Bekerja di Kebun, Kapolsek Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Berita Terbaru