Laksanakan Atensi Atasan dan Abaikan Perintah Undang-undang, Puluhan Advokat Laporkan Oknum Penyidik Polres Jaksel Ke Propam Mabes Polri

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:55

40194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Siang ini Rabu 30 Agustus 2023, puluhan advokat yang tergabung dalam kantor Hukum Nuno Magno dan Rekan menyambangi kantor divisi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan tindakan pelanggaran penyidikan pidana yang dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Hal ini diketahui sebelumnya bahwa ada panggilan klarifikasi dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan polisi dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP yang dilayangkan oleh PT. Jakarta Tourisindo kepada Nuno Magno dan Rekan yang terjadi di sebidang lahan di jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam hal menjalankan tugasnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemanggilan kepada kami tidak sesuai dengan aturan Perkap Polri karena tidak diantar atau diberikan langsung oleh pihak kepolisian kepada kami, tapi melalui pihak Satpam dari pihak Pelapor. Hal lainnya juga yang kemudian menjadi pemicu kemarahan para advokat adalah surat kuasa yang menjadi dasar legal standing Pelapor dalam membuat Laporan Polisi ternyata tidak memuat pasal 170 KUHP yang kami terima, tetapi pihak Penyidik tetap menerima Laporan tersebut, yang mana seharusnya laporan ini harus ditolak dari awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun hal lain atas laporan kami ke Propam Mabes Polri, yakni pada saat proses pemeriksaan BAP, Nuno Magno yang didampingi oleh Pengacaranya menyampaikan bahwa ada 3 pertanyaan yang diajukan tetapi setelah selesai klarifikasi dilakukan, Nuno dan pengacaranya malah mendapati isi BAP menjadi 19 pertanyaan, jelas Penyidik disini mengada-ada.

Nuno pun menanyakan perihal laporan polisi ini, atas dasar apa, namun Penyidik menjawab bahwa ini atas perintah atasan. Nuno pun menegaskan kembali dengan mengatakan bahwa “oh berarti ini bukan perintah undang-undang?”

Akibat dari ketidakprofesionalan dan adanya dugaan keberpihakan Polisi dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/2428/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2023 para Advokat dan Ketua Nuno Magno bersama-sama melaporkan oknum Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan di Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami semua disini berterimakasih kepada divisi Profesi dan pengamanan (Propam) Mabes Polri yang telah menerima laporan kami dan kami yakin sekali bahwa Propam Mabes Polri akan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan kami berharap kedepannya kinerja kepolisian bisa lebih baik lagi,” Tutup Nuno Magno. (Red)

Berita Terkait

Publik Apresiasi Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Berhasil Ungkap Modus Penyalagunaan BBM Subsidi 
Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Wujudkan Ketahanan Pangan, Dandim 1426 Takalar Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya Jagung
Kodim 1426 Takalar Bersama Instansi Terkait, Gelar Rapat Koordinasi Dalam Rangka Lomba Kampung Pancasila
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Bantu Petani Tanam Padi
Dandim Takalar Bersama Forkopimda, Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Takalar
Tekan Stunting, Babinsa Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu
Pastikan Berfungsi Dengan Baik, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Pantau Mesin Pompanisasi Para Petani