Ungkap Motif Penusukan Pasutri di Tebet, Polisi: Pelaku Emosi Ditagih Utang

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:18

40289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polisi mengungkap motif pria bernisial ER (40) melakukan penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY (61) dan H (43) di Tebet, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan pelaku mengaku melakukan penusukan lantaran kesal dan emosi dengan ucapan istri korban terkait masalah utang.

“Yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah penyampaian perkataan dari pihak istri korban yang menyampaikan ke pelaku ER menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum,” jelas AKBP Bintoro dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih 2 juta rupiah,” tambahnya.

Lebih lanjut Bintoro menerangkan, tim gabungan Polres Jaksel dan Polsek Tebet berhasil menangkap ER di daerah Bogor, Jawa Barat, Senin (28/8) malam. Diketahui, pelaku sempat kabur usai menusuk kedua korban.

“Alhamdulillah pada hari Senin, semalam pukul 23.30 WIB yang bersangkutan kami ringkus di daerah Bogor,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku ER akan dikenakan dengan Pasal 340 juncto pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup. (PMJ)

Berita Terkait

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp890 Miliar
Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru